ARD-NEWS.COM, Pasuruan – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih satu tahun, seorang pria berinisial SP (39) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk sawah di Dusun Kesambi, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu (13/6/2026) malam.
Penangkapan bermula ketika petugas yang tengah melaksanakan patroli bersama peserta Latihan Kerja Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku yang selama ini menjadi buronan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati SP berada di dalam sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian.
Tanpa memberi kesempatan pelaku untuk melarikan diri, petugas segera mengamankan SP dan membawanya ke Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan satu kartu ATM yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SP diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berkelanjutan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meyakinkan para korbannya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan jasa penyelesaian berbagai perkara hukum, termasuk kasus narkotika. Dengan modus tersebut, pelaku menjanjikan dapat membantu membebaskan tahanan yang terjerat kasus narkoba.
“Salah satu korban diketahui telah menyerahkan uang sekitar Rp120 juta karena percaya pelaku mampu membantu membebaskan kerabatnya yang tersangkut perkara narkotika,” ungkap AKP Dhecky.
Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Uang yang diterima dari korban diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika jenis sabu.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. (Red).








