Temuan “Klaster Mewah” di Lapas Cibinong Menguak Pertanyaan Besar, Ketum BPI Desak Menteri Imipas Periksa Kalapas
BOGOR,Ard-news.com – Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026), memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tata kelola di balik tembok pemasyarakatan.
Ombudsman menemukan sejumlah bangunan terpisah dengan fasilitas yang disebut berstandar apartemen, antara lain ruang tamu, kamar, ruang makan, televisi, kulkas dan perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Lebih serius lagi, tim Ombudsman mengaku sempat dihalangi petugas Lapas ketika hendak melakukan pemeriksaan. Ombudsman menyebut kejadian serupa pernah terjadi pada sidak sebelumnya, sehingga tim mempertanyakan mengapa akses pemeriksaan kembali dipersulit. Dalam insiden tersebut, seorang petugas Ombudsman dilaporkan mengalami cedera akibat terjepit pagar saat terjadi aksi saling dorong.
Kondisi inilah yang kemudian mendapat sorotan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar.
Rahmad mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto tidak berhenti pada evaluasi administratif, tetapi segera memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kalapas Kelas IIA Cibinong beserta jajaran terkait.
“Menteri Imipas harus segera turun tangan. Temuan Ombudsman ini bukan persoalan kecil. Harus diperiksa siapa yang bertanggung jawab, siapa yang menguasai fasilitas tersebut, bagaimana fasilitas itu bisa berada di dalam kawasan lapas, dan apakah ada perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu,” tegas Rahmad, Rabu, 23 September 2026.
Ada Apa di Balik Fasilitas Mewah?
Rahmad menilai keberadaan fasilitas dengan standar hunian layaknya apartemen di lingkungan lapas harus dijelaskan secara terang kepada publik.
Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 kamar di kawasan tersebut. Sejumlah orang yang diduga warga binaan juga ditemukan berada secara terpisah. Pihak lapas disebut memberikan penjelasan bahwa bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas, namun Ombudsman mempertanyakan kesesuaian fasilitas dengan peruntukan tersebut.
Rahmad meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada Kalapas.
Menurut dia, seluruh rantai pengawasan perlu diperiksa, mulai dari pejabat struktural, petugas pengamanan hingga pihak yang memiliki kewenangan atas penggunaan fasilitas tersebut.
“Jangan sampai publik hanya disuguhi bangunan yang dibongkar, sementara pertanyaan mengenai siapa yang membangun, siapa yang mengizinkan, siapa yang menggunakan dan bagaimana pengawasannya justru tidak pernah terjawab,” ujarnya.
Temuan Miras Juga Harus Diusut
Rahmad juga menyoroti temuan minuman beralkohol. Namun, ia menegaskan bahwa pemilik atau pengguna minuman tersebut belum dapat dipastikan, sehingga pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh langsung menuduh pihak tertentu. Ombudsman sendiri menyatakan belum mengetahui siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.
“Kalau memang ditemukan barang yang dilarang berada di lingkungan lapas, harus dicari sumbernya. Bagaimana bisa masuk, siapa yang membawa, siapa yang mengawasi dan apakah ada kelalaian atau pelanggaran prosedur,” kata Rahmad.
Ombudsman Beri Waktu Kurang dari Sebulan
Ombudsman sendiri telah menyatakan akan meminta fasilitas khusus tersebut ditindaklanjuti dan memberi waktu kurang dari satu bulan untuk dilakukan tindakan korektif, termasuk rencana pembongkaran fasilitas khusus tersebut. Ombudsman juga menyatakan akan kembali melakukan sidak.
Bagi Rahmad, momentum tersebut harus dimanfaatkan Kementerian Imipas untuk melakukan audit dan pemeriksaan internal secara menyeluruh, bukan sekadar membongkar bangunan.
“Kalau hanya bangunannya yang dibongkar, masalah belum selesai. Yang jauh lebih penting adalah membongkar persoalan di balik bangunan itu. Publik berhak tahu apakah ada pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan atau perlakuan khusus,” tegasnya.
Rahmad meminta Menteri Imipas memastikan hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan.
“Kami mendorong Menteri Imipas jangan menunggu persoalan ini menjadi bola liar. Segera periksa Kalapas dan seluruh pihak yang terkait. Temuan Ombudsman harus dijadikan pintu masuk untuk membenahi sistem pengawasan di Lapas Cibinong,” pungkas Rahmad.
(*)
