Tiga Buruh Di-PHK, 21 Terima SP: Sengketa PT ATS 2 Kampar Memasuki Titik Kritis

IMG-20260923-WA0182

KAMPAR, RIAU , Ard-news.com –– Sengketa hubungan industrial di PT Arindo Tri Sejahtera 2 (ATS 2), Kabupaten Kampar, Riau, memasuki fase baru setelah Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI-KASBI) Provinsi Riau secara resmi mempersoalkan PHK terhadap tiga pekerja dan pemberian Surat Peringatan kepada 21 pekerja lainnya.

Persoalan tersebut dituangkan dalam surat FSBPI-KASBI Riau bernomor 03/Kasbi/Bip/IX/2026 tertanggal 22 September 2026 yang ditujukan kepada pimpinan PT ATS 2.

Dalam surat itu, serikat menyebut tiga pekerja yang terkena PHK, yakni Fitenasokhi Baene, Petrus Halawa, dan Optusu Gulo.

Selain PHK, serikat menyebut 21 pekerja menerima SP-1 hingga SP-3.

KASBI menyatakan menolak tindakan tersebut dan meminta perusahaan membatalkan PHK serta mencabut surat peringatan yang telah diberikan.

Bukan Lagi Sekadar Keluhan

Perkembangan ini menunjukkan bahwa persoalan di PT ATS 2 telah bergerak dari keluhan pekerja di lapangan menuju sengketa hubungan industrial yang melibatkan organisasi serikat pekerja.

Sebelumnya, pekerja Afdeling 04 mengeluhkan sejumlah persoalan, termasuk ketersediaan air bersih serta kondisi kerja lainnya.

FSBPI-KASBI kemudian menyatakan telah mengajukan perundingan Bipartit kepada PT ATS 2 pada 17 September 2026.

Lima hari kemudian, serikat kembali melayangkan surat resmi yang mempersoalkan PHK dan pemberian SP terhadap para pekerja.

Rangkaian tersebut menjadi dasar bagi serikat untuk meminta perusahaan membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme hubungan industrial.

Dugaan Kaitan dengan Aktivitas Serikat

Dalam suratnya, FSBPI-KASBI menyatakan PHK terhadap sejumlah pekerja diduga berkaitan dengan terbentuknya SBPI-KASBI di lingkungan PT ATS 2.

Ketua FSBPI-KASBI Riau, Waonasokhi Giawa, juga menyatakan sebagian besar pekerja yang menerima SP merupakan anggota aktif serikat.

“Rata-rata yang di-SP merupakan anggota serikat buruh aktif, ini sangat disayangkan,” ujar Giawa.

Namun, dugaan keterkaitan antara tindakan perusahaan dengan aktivitas serikat tersebut merupakan pernyataan pihak KASBI dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari manajemen PT ATS 2.

Karena itu, dasar masing-masing PHK dan SP serta hubungan antara tindakan tersebut dengan aktivitas serikat masih membutuhkan penjelasan dari perusahaan.

Pekerja Persoalkan Air Bersih
Di sisi lain, pekerja juga menyoroti persoalan fasilitas dasar di lingkungan kerja.

Seorang pekerja menyatakan mereka terpaksa pulang lebih cepat pada 17 September 2026 karena persoalan air bersih.

“Kami terpaksa pulang cepat karena harus melangsir air sejauh 6 kilometer untuk keperluan masak, cuci, dan minum,” katanya.

Pekerja tersebut juga menyatakan penolakan terhadap tindakan perusahaan.

“Secara tegas kami menolak SP dan PHK yang diberikan oleh PT Arindo karena tidak berdasar,” ujarnya, Selasa (23/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan keterangan pekerja dan masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.

Empat Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Manajemen

Dengan munculnya PHK dan 21 surat peringatan, sedikitnya terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh manajemen PT ATS 2:

Pertama, apa dasar masing-masing PHK dan SP?

Kedua, prosedur pemeriksaan dan mekanisme disiplin seperti apa yang diterapkan perusahaan?

Ketiga, apakah tindakan tersebut memiliki hubungan dengan aktivitas atau keanggotaan pekerja dalam serikat sebagaimana diduga KASBI?

Keempat, bagaimana tindak lanjut perusahaan terhadap permintaan perundingan Bipartit yang telah diajukan serikat?

Pertanyaan tersebut penting karena sengketa hubungan industrial tidak semata menyangkut posisi pekerja dan perusahaan, tetapi juga menyangkut mekanisme penyelesaian perselisihan dan perlindungan hak para pihak.

KASBI Minta PHK dan SP Dibatalkan

FSBPI-KASBI Riau meminta perusahaan membatalkan PHK terhadap tiga pekerja dan mencabut SP yang diberikan kepada 21 pekerja.

Serikat juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hubungan industrial dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak ditemukan penyelesaian.

Konfirmasi Kedua kepada Perusahaan

ARD-News telah dua kali meminta klarifikasi kepada Humas PT Arindo Tri Sejahtera 2, Ibu Mul.(Rabu, 23/9/2026)

Konfirmasi pertama berkaitan dengan keluhan pekerja dan persoalan hubungan industrial. Setelah muncul perkembangan baru berupa surat FSBPI-KASBI tertanggal 22 September 2026, ARD-News kembali meminta penjelasan mengenai tiga PHK, 21 SP, persoalan air bersih, dugaan keterkaitan dengan aktivitas serikat, serta tindak lanjut Bipartit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT ATS 2.

ARD-News tetap memberikan ruang hak jawab kepada PT Arindo Tri Sejahtera 2 untuk menjelaskan dasar tindakan terhadap para pekerja sekaligus memberikan klarifikasi atas pernyataan FSBPI-KASBI.

Kini, sengketa tersebut berada pada tahap yang membutuhkan jawaban konkret: apa dasar tindakan perusahaan, bagaimana proses hubungan industrialnya, dan bagaimana penyelesaian atas tuntutan serikat akan ditempuh.(Amir)

Ard- News