Hardjuno Minta Menkeu Buka Konsekuensi Fiskal Pelunasan BLBI

IMG_20260923_031152

Jakarta,Ard-news.com – Pengamat Hukum Hardjuno Wiwoho meminta Menkeu Purbaya? / Suahasil Nazara membuka konsekuensi konkret pelunasan obligasi BLBI terhadap APBN.

Ini merespons pernyataan Suahasil (22/9) di Istana bahwa hubungan pemerintah dengan BI sudah selesai per Agustus 2026, tapi hak tagih negara ke obligor/debitur BLBI tetap jalan.

“Kalau hubungan dengan BI selesai, apa yang berubah? Berapa beban APBN yang hilang setelah Agustus 2026? Ini harus dibuka angkanya,” kata Hardjuno, Selasa (22/9).

Sebelumnya (18/9), Suahasil menjelaskan pemerintah menerbitkan obligasi sekitar Rp640 triliun untuk krisis 1998. Obligasi rekap lunas Juli 2020, sisa kewajiban terkait BLBI lunas Agustus 2026 via surplus BI.

Hardjuno menyoroti beban bunga yang selama ini ia persoalkan. Saat di Pansus BLBI DPD RI, ia menyebut beban bunga rekap Rp50 triliun (2022) hingga Rp50-70 triliun per tahun (2024).

“Apakah beban Rp50-70 triliun itu sekarang berhenti? Mulai tahun anggaran kapan? Kalau masih ada pembayaran turunannya, apa yang disebut lunas?” tegas Hardjuno.

Ia menilai publik berhak tahu total pokok-bunga yang telah dibayar negara dan penghematan setelah pelunasan.

Di sisi lain, hak tagih negara masih Rp110,45 triliun. Setelah Satgas BLBI bubar 2024, penagihan dilanjutkan DJKN dan PUPN.

Menurut Hardjuno, ketimpangan ini jadi pelajaran untuk RUU Perampasan Aset.

“Negara harus transparan saat membayar, tegas saat menagih. RUU Perampasan Aset harus memastikan pemulihan aset efektif tapi tetap dengan due process, pembuktian jelas, dan pengawasan pengadilan,” pungkasnya.(red)

 

Ard News