Wanita 71 Thn Ditemukan Tewas Di Kebun Jeruk , Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Wanita 71 Thn Ditemukan Tewas Di Kebun Jeruk , Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Pasuruan, ard-news.com – Warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan lanjut usia di area kebun jeruk pada Kamis (6/8/2026) dini hari.

Korban diketahui bernama Rahma (71), warga Desa Minggir. Saat ditemukan, korban tergeletak dalam kondisi mengenaskan sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Winongan. Mendapat laporan itu, petugas Polsek Winongan bersama Tim Inafis Polres Pasuruan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan awal terhadap korban.

Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, membenarkan adanya laporan penemuan jasad tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan sejumlah luka akibat benda tajam pada tubuh dan kepala korban. Selain itu, sebuah sabit juga ditemukan tidak jauh dari posisi jasad korban.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu petunjuk yang masih didalami oleh penyidik. Polisi masih menyelidiki apakah benda tersebut berkaitan dengan peristiwa yang menewaskan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga meninggal dunia akibat mengalami luka serius dan kehilangan banyak darah. Adapun motif maupun pelaku masih dalam penyelidikan kepolisian. Dugaan mengenai motif, termasuk kemungkinan adanya persoalan pribadi, belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil penyidikan.

Setelah proses identifikasi dan pemeriksaan awal selesai dilakukan, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Keluarga diketahui menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

Hingga kini, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Winongan masih terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta barang bukti guna mengungkap penyebab pasti kematian korban dan mengidentifikasi pelaku apabila terbukti terdapat tindak pidana.(Fjr).