Moralitas Pejabat Negara Diuji, Yohanes Oci Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Suap HGB Bogor
Jakarta. Ard-news.com- Kasus dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti persoalan yang lebih mendasar dalam penyelenggaraan negara terkait moralitas, etika, dan integritas pejabat publik.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Dalam pengungkapan perkara itu, KPK juga menyita barang bukti uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar.
Direktur Eksekutif Puspolrindo, Yohanes Oci, mendesak KPK mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan.
Menurut Yohanes, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan, termasuk apabila penyidik menemukan relevansi keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
“Jangan berhenti di anak buah saja. Kalau memang ada relevansi dan keterangannya dibutuhkan, maka periksa menterinya. Jangan ada pejabat yang kebal hukum,” tegas Yohanes Oci, (17/09).
Ia menekankan, pemeriksaan terhadap seorang menteri bukan berarti yang bersangkutan terlibat dalam perkara. Pemeriksaan, menurutnya, merupakan bagian dari proses hukum untuk memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Ini soal integritas pejabat publik. Hukum harus berlaku kepada siapa pun, tidak boleh pandang bulu. Kalau bersih, tentu pemeriksaan akan menjelaskan itu. Kalau ada fakta hukum, proses harus jalan,” ujarnya.
Bagi Yohanes, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menyentuh standar moral dan etika yang seharusnya melekat pada setiap pejabat negara.
Pejabat publik, kata dia, memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena setiap tindakan dan kebijakan yang dilakukan berkaitan dengan kepercayaan masyarakat serta kewibawaan institusi negara.
“Jabatan itu adalah amanah dan tanggung jawab. Karena itu, ketika ada perkara hukum yang membutuhkan klarifikasi, siapa pun harus siap memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Yohanes juga meminta KPK menelusuri secara menyeluruh aliran uang dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Jumlahnya sangat besar itu. KPK harus berani membongkar jaringan dan aliran dananya ke mana saja. Publik ingin tahu siapa yang bermain dan untuk kepentingan siapa,” paparnya.
Menurutnya, pengusutan perkara hingga ke akar persoalan penting dilakukan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penegakan hukum, lanjut dia, harus mampu mengungkap konstruksi perkara berdasarkan fakta, termasuk pihak-pihak yang memiliki keterkaitan apabila memang ditemukan bukti.
Kasus di lingkungan ATR/BPN ini, kata Yohanes, semestinya menjadi momentum untuk memperkuat kembali etika penyelenggaraan pemerintahan. Integritas pejabat negara tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pernyataan, tetapi juga melalui kesediaan untuk tunduk pada mekanisme hukum dan mempertanggungjawabkan setiap dugaan pelanggaran secara transparan.
“Dalam proses ini jangan ada tebang pilih. KPK harus buka perkara ini sampai tuntas,” sambungnya.
Bagi publik, pengusutan perkara tersebut bukan hanya persoalan siapa yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka. Tapi jauh itu, perkara ini menjadi ujian bagi komitmen penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam menjaga prinsip kesetaraan di hadapan hukum, akuntabilitas jabatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.