Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan, Tangkap Pelaku Begal hingga Curanmor

*Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan, Tangkap Pelaku Begal hingga Curanmor*

*PASURUAN* – Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku begal, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan di Kabupaten Pasuruan.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” ujar AKBP Harto saat jumpa pers di Press Room, Selasa 26 Mei 2026.

1. Begal Sebabkan Korban Tewas di Pandaan
Kasus pertama terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan.

Polisi menetapkan tersangka berinisial H, 34 tahun, warga Pandaan. Satu pelaku lain masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Korban yang baru pulang dari Pasar Pandaan dipepet pelaku saat mengendarai motor. Pelaku menarik paksa kalung emas hingga korban terjatuh dan meninggal dunia.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang disita berupa nota pembelian kalung emas milik korban.

2. Modus Minta Diantar, Pelaku Rampas Motor di Sumberejo
Kasus kedua terjadi di persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Pandaan, Sabtu 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka berinisial M.A., 33 tahun, warga Jalan Jendral S. Parman, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan, berpura-pura meminta diantar ke jalan raya. Di tengah perjalanan, ia mengancam korban dengan pisau dapur hingga korban turun dan melarikan diri. Motor Honda Vario 125 milik korban kemudian dibawa kabur.

Tersangka ditangkap Minggu, 8 Maret 2026 di Kelurahan Petungasri, Pandaan. Barang bukti yang diamankan meliputi STNK, BPKB, motor Honda Vario 125, jaket hitam, dan sarung motif kotak biru hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

3. Rampas HP di Pasrepan, Pelaku Residivis
Kasus ketiga terjadi di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu 10 Mei 2026. Korban yang pulang dari Tosari dipepet pelaku dan tasnya dirampas. Di dalam tas terdapat iPhone X dan HP Vivo Y12S.

Tersangka http://M.DW., 27 tahun, warga Kampung Ngepoh Masjid, Desa Pasrepan, ditangkap Kamis 14 Mei 2026 di Desa Pasrepan. Polisi menyita kaos hitam, topi biru dongker, motor Vario putih, dusbook iPhone X, dan nota pembelian HP Vivo Y12S.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui residivis yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda: dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian pick up di Purwosari.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” tambah Kapolres.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat.(Fjr)