Pengamat: Begal Termasuk Kategori Kejahatan Terorisme, Sebaiknya Tembak Ditempat

ARD-NEWS.COM- JAKARTA (24/05) – Marak terjadi peristiwa BEGAL atau berkembang luas yang sudah mengancam dan membahayakan keselamatan dan keamanan kehidupan masyarakat patut diutamakan.

Begal merupakan tindakan kejahatan jalanan berupa perampasan atau pencurian dilakukan dengan cara mencegat, menghentikan paksa, dan merampas harta benda korban di tempat sepi.

Yang mana, Pelaku biasanya menggunakan kekerasan atau ancaman senjata tajam dan senjata api dalam upaya melumpuhkan targetnya.

Terkait hal tersebut, Mr. Kan SH selaku pengamat hukum menelisik patut diperhatikan atas peristiwa Begal. Karena, apabila keamanan dan keselamatan kehidupan masyarakat terancam secara luas dan mendalam maka kehidupan masyarakat akan hilang dari perlindungan Hak Asasi Manusia.

” Perbuatan para pelaku BEGAL itu sudah patut masuk kategori KEJAHATAN TERORISME,” jelasnya menegaskan dalam pernyataan singkatnya. Minggu (24/05)

Sehingga para pelaku BEGAL yang membawa senjata tajam dan bertindak kejahatan yang membahayakan juga terhadap anggota Polri pada saat bertugas.

Lantaran itu, Kemuka Mr. Kan SH selaku Pengamat Hukum menegaskan, ” Maka sangat teramat patut agar pelaku dapat ditembak di tempat,” jelasnya.

Patut diketahui, bahwa di negara-negara maju kalau ada peristiwa terorisme seperti para pelaku BEGAL

Begitu umumnya, Polisi mengambil tindakan menembak di tempat apabila pada saat penangkapan terhadap para pelaku BEGAL, namun pelaku terus melakukan tindakan yang membahayakan petugas kepolisian, pungkasnya(red)