Mediasi Terakhir di Polda Riau Berbuah Kesepakatan, Abdul Halim Kembali ke PT KCN

IMG-20261001-WA0325

PEKANBARU . Ard-news.com — Perselisihan hubungan industrial antara Abdul Halim dan PT Karya Cipta Nirvana (PT KCN) akhirnya mencapai titik penyelesaian.

Setelah melalui rangkaian proses penyelesaian, kedua belah pihak kembali dipertemukan dalam mediasi terakhir di lingkungan Polda Riau, Kamis (1/10/2026).
Abdul Halim hadir didampingi Ketua Serikat FSPMI Satria dan Wakilnya, Yudi Evrizon. Sementara dari pihak PT KCN hadir Humas Toni Alexander, bagian Legal Indra Manurung, serta Direktur Utama PT KCN Benny Gunawan.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan menyampaikan dua opsi penyelesaian kepada Abdul Halim.

Opsi pertama, hubungan kerja Abdul Halim dengan PT KCN diakhiri untuk kemudian direkrut kembali di PT Surya Sawit Mandiri (PT SSM) yang merupakan bagian dari grup PT KCN.

Dalam opsi tersebut, perusahaan menyatakan tetap memenuhi hak-hak Abdul Halim dan menawarkan status karyawan tetap tanpa melalui masa percobaan.

Namun, Abdul Halim memilih opsi kedua.
Yakni kembali bekerja di PT KCN, dengan perusahaan menyelesaikan hak gaji yang sebelumnya tertunda selama delapan bulan.

Nilai hak gaji yang disepakati mencapai Rp30.554.824.
Yang menjadi poin penting dalam penyelesaian tersebut, pembayaran hak tersebut tidak berhenti sebatas kesepakatan tertulis. Setelah kesepakatan dicapai, hak gaji sebesar Rp30.554.824 tersebut langsung dibayarkan pada hari yang sama.

Dengan demikian, penyelesaian yang dicapai tidak hanya menyangkut keberlanjutan hubungan kerja, tetapi juga disertai realisasi hak finansial Abdul Halim.

Difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Riau
Proses penyelesaian tersebut difasilitasi melalui Desk Ketenagakerjaan Ditreskrimsus Polda Riau dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice.

Dalam proses tersebut, jajaran Ditreskrimsus Polda Riau memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan persoalan, kepentingan, serta keinginan masing-masing.

Dialog kemudian diarahkan untuk mencari titik temu yang dapat diterima melalui musyawarah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim pelaksana dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

Proses mediasi dan fasilitasi perdamaian dilaksanakan oleh Ipda Naswandi Wanto, S.H., M.T. selaku penyidik/pelaksana kegiatan, dengan tetap berada dalam koordinasi dan arahan pimpinan.

Dari proses dialog tersebut akhirnya tercapai kesepakatan.
Abdul Halim memilih untuk kembali bekerja di PT KCN, sedangkan perusahaan menyanggupi penyelesaian hak gaji yang sebelumnya tertunda selama delapan bulan sebesar Rp30.554.824.

Kesepakatan Ditandatangani Para Pihak
Setelah seluruh poin penyelesaian disepakati, proses kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen kesepakatan.

Penandatanganan dilakukan oleh pihak Abdul Halim, perwakilan serikat pekerja, pihak manajemen PT KCN, serta pihak kepolisian yang memfasilitasi proses penyelesaian.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan dan melanjutkan kembali hubungan kerja.

Tidak hanya itu, pembayaran hak gaji Abdul Halim sebesar Rp30.554.824 langsung direalisasikan pada hari yang sama.

Hal tersebut menjadi bagian penting dari penyelesaian karena kesepakatan yang dicapai langsung diikuti pelaksanaan salah satu poin utama yang telah disepakati.

Apresiasi kepada Jajaran Ditreskrimsus Polda Riau
Atas tercapainya penyelesaian tersebut, pihak Abdul Halim dan serikat pekerja menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Riau, khususnya pimpinan dan jajaran Subdit IV Tipidter, yang telah memberikan ruang serta memfasilitasi proses penyelesaian.

Apresiasi juga disampaikan atas dukungan dan arahan pimpinan sehingga proses mediasi dapat berjalan secara terbuka dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Dalam proses tersebut, Ipda Naswandi Wanto, S.H., M.T. berperan memfasilitasi komunikasi antara Abdul Halim, serikat pekerja, dan manajemen PT KCN hingga tercapai kesepakatan bersama.

Pendekatan dialog dan musyawarah tersebut menjadi ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk menyelesaikan persoalan dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.

Abdul Halim Kembali ke PT KCN
Dengan memilih opsi kedua, Abdul Halim menyatakan kesediaannya untuk kembali menjalankan hubungan kerja dengan PT KCN.

Sementara perusahaan telah memenuhi bagian kesepakatan berupa penyelesaian hak gaji selama delapan bulan senilai Rp30.554.824, yang dibayarkan pada hari yang sama.

Penyelesaian ini menjadi titik penting setelah persoalan hubungan industrial antara Abdul Halim dan PT KCN sebelumnya melalui berbagai tahapan.
Kini, setelah kesepakatan ditandatangani dan hak yang disepakati telah direalisasikan, kedua belah pihak memasuki babak baru dengan kembali menjalankan hubungan kerja.

Dari perselisihan menuju kesepakatan. Dari proses panjang menuju penyelesaian. Dan yang terpenting, kesepakatan tersebut tidak berhenti di atas kertas, tetapi langsung diikuti dengan realisasi hak Abdul Halim pada hari yang sama.

ARD-NEWS akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan serta perkembangan hubungan kerja Abdul Halim dan PT KCN setelah penyelesaian ini.(Amir)

ARD NEWS. COM