Mediasi Sengketa Tanah Waris Di Rejoso Lor Buntu, Ahli Waris Gugat Pemdes hingga BPN Di PN Bangil
Pasuruan, ard-news.com – Mediasi sengketa tanah waris di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berakhir tanpa kesepakatan. Perselisihan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini berlanjut ke jalur hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Bangil menggelar sidang pembacaan gugatan pada Kamis (22/10/2026), dengan sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, pemerintah desa, Camat Rejoso, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), disebut dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum warga yang terdiri atas Yunita, S.H., Ayi Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M., menyampaikan adanya perombakan terhadap petitum atau tuntutan dalam gugatan. Perbaikan tersebut dilakukan untuk memperluas ruang lingkup tuntutan dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan persoalan tanah serta pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sejumlah pihak tambahan yang disebut dalam rencana perbaikan gugatan antara lain Kementerian Koperasi dan UKM serta DPR RI, khususnya Komisi V. Namun, keterkaitan dan kedudukan hukum masing-masing pihak dalam perkara tersebut masih perlu diperjelas melalui dokumen gugatan yang telah diperbaiki dan proses persidangan selanjutnya.
Sesuai arahan majelis hakim, tim kuasa hukum diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan perbaikan berkas gugatan sebelum diunggah melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court. Perbaikan itu mencakup penambahan uraian dasar gugatan (posita) serta tuntutan yang diajukan kepada para pihak (petitum).
Tim kuasa hukum menilai perubahan tersebut diperlukan agar dalil-dalil gugatan dapat disusun lebih terperinci, termasuk mengenai riwayat penguasaan tanah dan persoalan yang muncul seiring dengan pemanfaatan lahan tersebut.
Ayi Suhaya, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dan bukti yang dimiliki kliennya, lahan yang disengketakan telah dikuasai secara fisik selama lebih dari 20 tahun. Ia juga menyatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan maupun dihibahkan oleh pihak yang diwakilinya.
“Secara hukum, kami meyakini posisi klien kami sangat kuat. Bukti fisik dan historis telah kami siapkan. Karena itu, kami memperjuangkan agar hak ahli waris mendapatkan kepastian hukum, termasuk kemungkinan peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai ketentuan yang berlaku. Kami menuntut agar hak warga dipulihkan,” ujar Ayi.
Ia menambahkan, bukti-bukti yang dimiliki pihaknya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan. Meski demikian, kekuatan masing-masing bukti dan status kepemilikan tanah tetap akan dinilai berdasarkan hukum serta pertimbangan majelis hakim.
Menurut tim kuasa hukum, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan klaim hak atas tanah waris, tetapi juga menyangkut pemanfaatan lahan yang kini dikaitkan dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Pihak kuasa hukum menduga terdapat persoalan dalam proses pemanfaatan lahan dan pengoperasian koperasi yang perlu mendapat perhatian. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan sejumlah pejabat dan instansi dalam persoalan tersebut.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Koperasi dan UKM serta DPR RI, memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara. Mereka juga menyerukan agar Panglima TNI dan Presiden RI turut memantau persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan ruang yang adil bagi warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Namun, dugaan penyimpangan maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu tersebut masih merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ayi menegaskan bahwa pihaknya berharap proses persidangan di PN Bangil berjalan secara terbuka, profesional, dan tidak mempersulit masyarakat dalam mencari keadilan.
“Persidangan tidak boleh dipersulit. Pejabat dan penegak hukum itu pelayan masyarakat, bukan raja. Kami meminta transparansi total. Jangan sampai ada persekongkolan yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya perbaikan gugatan, perkara sengketa tanah waris di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, diperkirakan akan memasuki tahapan lanjutan setelah dokumen gugatan disempurnakan dan diproses melalui sistem e-Court.
Bagi pihak ahli waris, proses hukum ini menjadi upaya untuk memperoleh kepastian atas hak tanah yang mereka klaim telah dikuasai selama puluhan tahun. Sementara itu, pembuktian mengenai kepemilikan lahan, legalitas pemanfaatannya, serta tanggung jawab masing-masing pihak akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan di pengadilan.(Fjr).
