LPKSM RMRB Gandeng BBPOM Pekanbaru, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan hingga Dapur MBG

PEKANBARU, ARD-NEWS.COM – Perlindungan konsumen tidak cukup berhenti pada imbauan. Pengawasan di lapangan, edukasi publik, serta penanganan pengaduan menjadi langkah penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari peredaran obat dan pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Berangkat dari komitmen tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) RMRB menjalin kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Selasa (13/10/2026), di Kantor BBPOM Pekanbaru.
Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan, memperluas edukasi masyarakat, serta mendorong pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal maupun produk yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Kesepakatan tersebut mencakup tiga fokus utama, yakni edukasi keamanan obat dan pangan, pertukaran informasi serta penanganan pengaduan konsumen, dan penguatan upaya pencegahan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, S.Pd.I., menegaskan bahwa konsumen membutuhkan perlindungan nyata, terutama ketika berhadapan dengan produk yang keamanan, mutu, atau legalitasnya diragukan.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, menyampaikan laporan dan keluhan konsumen, serta mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih produk yang aman,” ujarnya.
Bidik Pelajar dan Pengawasan Dapur MBG
Sebagai tindak lanjut, LPKSM RMRB menyiapkan dua program berkelanjutan yang menyasar aspek edukasi dan pengawasan langsung.
Program pertama adalah penyuluhan hukum perlindungan konsumen bagi pelajar SMA se-Provinsi Riau. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai hak dan kewajiban konsumen, sekaligus memberikan pengetahuan tentang mekanisme pengaduan apabila menemukan produk bermasalah.
Menurut Putra, pelajar merupakan bagian dari kelompok konsumen aktif yang perlu dibekali pemahaman sejak dini agar mampu mengenali risiko dan mengambil keputusan secara bijak.
“Pelajar adalah konsumen aktif. Jika mereka memahami haknya sejak sekarang, kita sedang membangun generasi konsumen yang cerdas dan berani bersuara,” katanya.
Program kedua berfokus pada pengawasan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pekanbaru. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kebersihan lingkungan dapur, penanganan bahan pangan, higiene dan sanitasi, hingga keamanan makanan yang disajikan.
Putra menegaskan bahwa keamanan pangan dalam program yang menyasar anak-anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait.
“Program MBG menyangkut kesehatan anak-anak kita, sehingga keamanan pangannya tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Pengawasan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong penyedia layanan MBG agar menjalankan pengolahan dan penyajian makanan sesuai ketentuan yang berlaku.
BBPOM: Kolaborasi Perluas Jangkauan Pengawasan
Kepala BBPOM di Pekanbaru, Sofiyani Chandrawati Anwar, S.Si., Apt., M.S., melalui Humas BBPOM, Hayati, menyambut baik kerja sama tersebut.
Menurut Hayati, keterlibatan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen menjadi unsur penting dalam memperluas jangkauan edukasi serta mendeteksi lebih dini peredaran produk yang tidak memenuhi persyaratan.
“Ibu Kepala Balai menyampaikan bahwa kehadiran LPKSM RMRB menjadi mitra penting untuk memperluas jangkauan edukasi dan memperkuat deteksi dini terhadap produk yang tidak memenuhi syarat,” ujar Hayati.
Khusus terkait pelaksanaan MBG, BBPOM mendorong seluruh penyedia untuk memenuhi standar higiene dan sanitasi. Kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan membantu memperluas pemantauan di lapangan serta mempercepat penyampaian informasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Meski demikian, efektivitas kerja sama ini nantinya akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan program, kualitas pengawasan, serta tindak lanjut atas setiap laporan yang diterima.
Masyarakat Diajak Lebih Kritis Memilih Produk
Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak turut mengingatkan masyarakat agar membiasakan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan makanan.
Langkah sederhana ini penting untuk membantu konsumen mengenali produk yang layak digunakan sekaligus mengurangi risiko akibat penggunaan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Sinergi LPKSM RMRB dan BBPOM Pekanbaru diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan atau kesepakatan kerja sama, tetapi berkembang menjadi gerakan perlindungan konsumen yang terukur, berkelanjutan, dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Tentang LPKSM RMRB
LPKSM RMRB tercatat memiliki Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) Nomor 500.1.2.3/330/DISPERINDAGKOP&UKM/2026.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan konsumen dapat menghubungi hotline 082289912230.
(Rodi S.)