BREAKING NEWS 🔴 Cek Berita Terbaru ARD-NEWS.COM Hari Ini - Update Terus - Berita Terkini Bekasi dan Nasional Hari Ini - Live Update - ARD NEWS Selalu Terdepan -

Keluarga Tersangka Kasus Pasal 262 KUHP Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota

IMG_20261004_213950

Bekasi Kota, ARD-NEWS. Com-–Keluarga tersangka dalam perkara yang tercantum dalam SPDP Nomor: B/SPDP/107/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota, mempertanyakan profesionalitas penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang tanggal 19 Juni 2026, dengan sangkaan Pasal 262 KUHP.

Salah satu keluarga dari empat tersangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota selama lebih dari 100 hari  H. Riman menyampaikan kekecewaannya.

Riman yang merupakan orang tua dari tersangka berinisial Ajiz mengatakan, sejak proses penyelidikan hingga penyidikan, keluarga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Pada saat anak saya di-BAP tidak didampingi pengacara, padahal ancaman pasalnya di atas 5 tahun,” kata Rahman kepada awak media, Minggu (4/10/2026).

Ia juga menyoroti tidak dibukanya ruang keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Padahal, menurutnya, pihak keluarga bersedia melakukan mediasi.

“Saya mendapat informasi salah satu orang tua dari keempat tersangka disinyalir sudah ada yang memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada keluarga korban, sayangnya mediasi dan uang tersebut tidak diserahkan di kantor polisi,” ungkapnya.

Riman menilai penyidik diduga tidak profesional dalam menentukan pasal yang disangkakan, sehingga merugikan tersangka atas nama Aziz.

Lebih lanjut, ia menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan, di mana dua peristiwa hukum yang berbeda namun dijadikan dalam satu berkas perkara.

“Tersangka yang bernama Hamdi pada saat kejadian memang ada di TKP yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia, namun Hamdi diduga tidak ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Itu kan jelas TKP, waktu dan tempatnya berbeda,” jelasnya.

Atas hal tersebut, Riman selaku orang tua tersangka meminta kepastian hukum dan memohon kepada Propam untuk melakukan investigasi terkait profesionalitas penyidik Polsek Bantar Gebang maupun Polres Metro Bekasi Kota.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota terkait pernyataan keluarga tersangka tersebut.**

ARD NEWS. COM