GM FKPPI Dan LPA Pasuruan Ajukan Pertimbangan Ke MA dalam Perkara Kasasi Hak Asuh Anak

GM FKPPI Dan LPA Pasuruan Ajukan Pertimbangan Ke MA dalam Perkara Kasasi Hak Asuh Anak

Pasuruan, ard-news.com – Sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Rudijaya dan istrinya berinisial IG kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), setelah keluarnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY.

Menyikapi proses tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kota Pasuruan mengirimkan surat berisi saran dan pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi MA. Yang di sampaikan pada awak media saat jumpa Pers di RM. Valensia, pada jum’at, 7/8/2026 siang.

Ketua GM FKPPI Kota Pasuruan, Ayi Suhaya, S.H., menilai majelis hakim tingkat banding belum menguji secara menyeluruh dalil dan alat bukti yang diajukan pihak ayah, termasuk dugaan penyimpangan seksual ibu yang menurutnya didukung bukti video serta keterangan saksi yang belum menjadi pertimbangan.

Sementara itu, Ketua LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W., menyampaikan pihaknya telah melakukan observasi dan pendampingan psikososial terhadap anak. Berdasarkan hasil pengamatan mereka, kondisi psikologis anak dinilai lebih stabil saat berada dalam pengasuhan ayah. LPA juga mengklaim menemukan sejumlah fakta yang dianggap relevan, di antaranya dugaan ibu kerap bepergian ke luar negeri dalam waktu lama sehingga pengasuhan lebih banyak dilakukan pengasuh, serta kondisi kesehatan dan kedekatan emosional anak yang dinilai lebih baik bersama ayah.

Namun demikian, seluruh poin tersebut merupakan argumentasi dari pihak yang mengajukan permohonan pertimbangan kepada Mahkamah Agung dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus atau berkekuatan hukum tetap.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap proses peradilan, surat tersebut juga ditembuskan kepada Komisi Yudisial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi III DPR RI, serta Presiden Republik Indonesia.

Melalui surat itu, LPA dan GM FKPPI berharap Mahkamah Agung memeriksa perkara secara objektif, transparan, dan berdasarkan seluruh fakta persidangan, dengan tetap mengedepankan prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak.(Fjr).