DPRD Kabupaten Pasuruan Tetapkan Keputusan LKPJ Bupati 2025, Soroti Inovasi dan Investasi Ramah Lingkungan

ARD-NEWS.COM, Pasuruan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar agenda krusial dalam kalender pemerintahan daerah melalui Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat pada Rabu (8/4/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menetapkan keputusan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi lembaga legislatif untuk menyampaikan catatan kritis sekaligus arahan strategis guna mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Pasuruan atau yang dikenal sebagai Bumi Maslahat pada tahun-tahun mendatang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, M.Pd. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD terhadap LKPJ bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.

“Rekomendasi DPRD harus menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Dalam keputusan LKPJ Tahun Anggaran 2025, DPRD menyoroti sejumlah poin fundamental yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Setidaknya terdapat tiga pilar utama yang menjadi fokus rekomendasi dewan.

Pertama, akselerasi inovasi daerah. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk tidak terjebak dalam rutinitas birokrasi, melainkan menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Inovasi dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi kinerja serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Kedua, penguatan investasi ramah lingkungan (green investment). DPRD menekankan bahwa Kabupaten Pasuruan sebagai daerah industri harus lebih selektif dalam menarik investor. Pemerintah daerah diharapkan memprioritaskan investasi yang memiliki komitmen kuat terhadap kelestarian lingkungan, keberlanjutan ekosistem, serta pembangunan yang berwawasan hijau.

Ketiga, perbaikan tindak lanjut terhadap catatan dan rekomendasi DPRD. Dewan menyoroti pentingnya sinkronisasi antara rekomendasi yang diberikan dengan implementasi di lapangan. Evaluasi terhadap LKPJ harus menjadi dasar perbaikan kebijakan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Melalui penetapan keputusan LKPJ ini, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat menjadikan rekomendasi dewan sebagai landasan dalam merumuskan program pembangunan ke depan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Menanggapi masukan tersebut, Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, menyambut baik catatan kritis yang disampaikan dewan. Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD akan dijadikan fondasi utama dalam menyusun perencanaan, penganggaran, hingga eksekusi kebijakan pembangunan di masa depan.

Kami akan segera meneruskan poin-poin rekomendasi ini kepada seluruh perangkat daerah. Tujuannya jelas, segera dilakukan perbaikan nyata dan peningkatan kualitas kinerja di lapangan,” tutup Shobih Asrori .

Rapat paripurna ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Pasuruan yang berkelanjutan, inovatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.(Red).