Memo Dr. Rahman Sabon Nama: Dorong Republik Semi-Kerajaan dan Kembali ke UUD 1945 Asli

Jakarta.Ard-news.com— Dr. Rahman Sabon Nama, Ketua The Royal Kingdom Aset Dinasti Kerajaan Nusantara sekaligus Ketum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), mengeluarkan memorandum pada 25 Februari 2026. Memo ditujukan ke YM Mr. Juanda, Koordinator Para Sesepuh Pemegang Amanah Kerajaan Kesultanan Nusantara, berisi seruan merapatkan barisan hadapi penyimpangan arah bangsa.

Rahman mengingatkan, sejak Proklamasi 1945 kerajaan dan kesultanan Nusantara menyerahkan kekuasaan untuk bergabung ke NKRI. Fondasi negara adalah UUD 1945 dan Pancasila. Namun praktik politik pasca-amandemen UUD 1945 tahun 1998–2002 dinilai menyimpang. Empat cita-cita Soekarno ke kerajaan Nusantara belum terwujud: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut tertib dunia. Kesenjangan idealisme konstitusi dengan realitas melahirkan kemiskinan struktural.

*Evaluasi Sistem: Usul Republik Semi-Kerajaan*
PDKN menawarkan solusi fundamental: ubah presidensial murni jadi Republik Semi-Kerajaan. Rahman merujuk perjanjian Bung Karno dengan Sri Sultan Hamengkubuwono IX bahwa jika setelah 70 tahun sejak 1945 kesejahteraan rakyat tak terwujud, model pemerintahan RI dievaluasi ulang.

Konsepnya: kembali ke UUD 1945 Asli dengan Adendum. Jabatan Kepala Negara dipegang simbolis oleh Raja/Sultan Nusantara sebagai pemegang moral. Kepala Pemerintahan tetap Presiden/Wakil Presiden hasil pemilu yang ditetapkan MPR. Model ini dinilai cocok dengan kultur Indonesia yang ribuan tahun diwarisi sistem kerajaan, dengan raja/sultan sebagai panutan.

*Berdikari Lewat Aset Dinasti Nusantara*
Rahman menegaskan aset tanah swapraja dan collateral asset kerajaan Nusantara, baik dalam maupun luar negeri, harus dikelola transparan untuk rakyat. Aset ini selama ini jadi jaminan kolateral pencetakan uang di 154 negara.

PDKN menyebut, dengan aktivasi aset dinasti, Indonesia bisa biayai eksploitasi SDA lewat BUMN/BUMD sesuai Pasal 33 UUD 1945. “Pembangunan tak boleh lagi bergantung utang luar negeri. Kita harus berdikari lewat aset dinasti sendiri,” tegas Rahman.

*Seruan Moral dan Politik*
Memo juga ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan MPR, DPR, dan DPD sebagai desakan normatif-konstitusional demi keadilan sosial. Rahman mengajak para sesepuh Nusantara bersatu, tegakkan amanat proklamasi, dan desak pemerintah berlakukan kembali UUD 1945 asli dengan adendum.

Langkah ini diyakini bisa kembalikan keadilan sosial, perkuat kedaulatan ekonomi, dan tata ulang sistem pemerintahan sesuai cita-cita kemerdekaan. Memo tersebut menandai babak baru perjuangan pewaris takhta Nusantara untuk kembali berperan menentukan arah bangsa.

Pada hakikatnya, memo ini mencerminkan kegelisahan atas kondisi bangsa sekaligus tawaran solusi berakar sejarah dan konstitusi. Dengan kejujuran, integritas, dan pemanfaatan aset Nusantara, penyelamatan bangsa harus lewat evaluasi sistem dan pengembalian amanat UUD 1945. (Tim/Red)