Disorot DPRD DKI, Parkir Liar di Depan RS Hermina Daan Mogot Belum Juga Tertib`

Jakarta BARAT, ard-news. Com— Aktivitas parkir liar di depan RS Hermina Daan Mogot kembali menjadi sorotan. Meski lokasi tersebut disebut telah beberapa kali ditertibkan, kendaraan masih terlihat parkir di badan jalan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penindakan yang selama ini dilakukan.

Pantauan di lokasi pada Rabu (19/8/2026) menunjukkan aktivitas parkir masih berlangsung. Kondisi ini dikeluhkan warga karena selain berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, keberadaan kendaraan yang berhenti atau terparkir di badan jalan dapat mempersempit ruang gerak kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

Persoalan tersebut dinilai bukan kali pertama terjadi. Penertiban yang dilakukan berulang kali disebut belum mampu memberikan efek jera. Setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas parkir kembali muncul sehingga persoalan seolah menjadi siklus yang terus berulang.

“Kalau sudah beberapa kali ditertibkan tetapi kembali lagi, berarti penertibannya belum memberikan efek jera. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah parkir liar bebas beroperasi,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

DPRD Minta Petugas Turun ke Lapangan

Sorotan terhadap kondisi tersebut juga disampaikan Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santoso. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Andri mengatakan persoalan parkir tersebut telah disampaikan kepada pihak yang berwenang di wilayah Jakarta Barat.

“Sudah saya sampaikan untuk bisa turun ke lapangan bareng dengan UP Parkir. Terima kasih sudah diingatkan, akan saya follow up ke yang bersangkutan,” ujar Andri.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan parkir liar di kawasan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung di lapangan. Penanganan dinilai tidak cukup hanya dengan operasi penertiban sesaat, tetapi perlu diikuti pengawasan secara berkelanjutan.

Warga Minta Penertiban Tidak Sekadar Seremonial

Masyarakat berharap Dinas Perhubungan, khususnya jajaran terkait di Jakarta Barat, melakukan evaluasi terhadap pola penanganan parkir liar di lokasi tersebut.

Jika kawasan depan rumah sakit memang merupakan area yang tidak diperbolehkan untuk parkir, warga meminta aturan diterapkan secara konsisten tanpa tebang pilih. Pengawasan rutin juga dinilai penting untuk mencegah kendaraan kembali menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.

Berulangnya aktivitas parkir liar setelah penertiban turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan petugas di lapangan. Masyarakat khawatir jika tidak ada tindakan lanjutan, penertiban hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar persoalan.

Warga pun mendesak Dishub Jakarta Barat bersama Unit Pengelola (UP) Perparkiran dan unsur terkait turun langsung ke lokasi, memastikan kondisi sebenarnya, serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Bagi masyarakat, penertiban bukan sekadar memindahkan kendaraan untuk sementara. Yang lebih penting adalah memastikan badan jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian bahwa pelanggaran yang sama tidak terus berulang.

Persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar kawasan sekitar RS Hermina Daan Mogot tetap tertib, aman, dan tidak terganggu oleh aktivitas parkir yang berpotensi menghambat lalu lintas.*