Ard-news.com.Jambi – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jambi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan laporan masyarakat yang disampaikan lembaganya telah ditindaklanjuti Bid Propam Polda Jambi.
“Kami mengapresiasi Kapolda Jambi beserta jajaran yang merespons cepat aduan masyarakat. Pada Minggu, 5 Juli 2026, Tim Paminal Bid Propam Polda Jambi telah menemui saudara Iskandar selaku pelapor untuk dimintai keterangan. Selanjutnya juga dilakukan pemeriksaan terhadap anggota Sat Reskrim Polres Merangin,” ujar Rahmad.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Meski begitu, BPI KPNPA RI berharap pemeriksaan tidak berhenti pada tahap klarifikasi. Lembaga ini mendesak kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama oknum Kanit Reskrim Polres Merangin ditangani khusus.
“Harapan kami, kasus ini mendapat penanganan khusus. Apabila terbukti terjadi pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri, maka harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegas Rahmad.
BPI KPNPA RI juga menyampaikan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga tuntas sebagai bentuk komitmen mengawasi penegakan hukum dan mendampingi masyarakat pencari keadilan.
Selain itu, BPI KPNPA RI berencana memberikan penghargaan kepada Kabid Propam Polda Jambi atas langkah cepat menurunkan Subdit Paminal untuk memeriksa semua pihak yang dilaporkan.(Red)





