Diduga Pungli Rp 75 Juta, Ketum BPI KPNPA RI Minta Kapolda Jambi Usut Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Ard-news.com.Jambi- Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mendesak Kapolda Jambi mengusut dugaan pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin berinisial Ipda SM.

Dugaan itu dilaporkan seorang warga bernama Iskandar yang diamankan petugas karena diduga memiliki emas 4 kilogram.

“kami sudah menyampaikan pengaduan kepada Kadiv Propam Polri dan Paminal Polri. Jika terbukti, oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum agar tidak mencoreng institusi Polri,” kata Tubagus dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).

Kronologi versi pelapor
Berdasarkan keterangan Iskandar, peristiwa terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Merangin.

Saat itu, Iskandar didatangi beberapa orang yang mengaku anggota Polres Merangin dan menunjukkan surat penangkapan. Ia kemudian dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan.

Iskandar membantah tuduhan memiliki 4 kg emas. Ia mengaku hanya berprofesi sebagai pengepul emas yang membeli perhiasan dari masyarakat untuk didaur ulang. Saat diamankan, ia hanya memiliki sekitar 20 gram emas. Petugas juga mengamankan alat pembakaran emas.

Di Polres Merangin, Iskandar mengaku diminta menyerahkan uang Rp 100 juta oleh seseorang yang disebut sebagai Kanit Reskrim. Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, ia hanya mampu memberikan Rp 75 juta.

“Uang itu saya serahkan langsung kepada seseorang berinicial S di salah satu ruangan di Polres. Setelah itu saya diperbolehkan pulang. Emas dan alat pembakaran juga dikembalikan,” ujar Iskandar.

Ia mengaku menyerahkan uang tersebut karena takut ditahan. Uang itu disebut sebagai “uang damai” agar tidak dilakukan penahanan.

Tanggapan BPI KPNPA RI
Tubagus menilai, jika pengakuan itu benar, maka tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditoleransi.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, Iskandar akhirnya dilepaskan karena tidak ditemukan bukti cukup terkait dugaan kepemilikan emas.

“Kami meminta Kapolda Jambi segera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas dugaan pemerasan serta intimidasi ini,” tegasnya.

Belum ada konfirmasi
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Polres Merangin, oknum Kanit Reskrim yang disebut, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam kronologi.

Redaksi Ard-news.com membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)