Jakarta. Ard-news. com— Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan akan melaporkan dugaan praktik korupsi dan kecurangan pembayaran klaim kesehatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tersebut diduga melibatkan sejumlah perusahaan asuransi.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan masyarakat terkait adanya permainan sistematis dalam proses pembayaran klaim asuransi kesehatan.
Dugaan tersebut mencakup klaim rawat inap fiktif, penggelembungan diagnosis atau `upcoding`, manipulasi lama perawatan, hingga penggunaan identitas peserta tanpa hak. Modus seperti `phantom billing` dan manipulasi diagnosis sebelumnya juga pernah menjadi perhatian KPK dan Kementerian Kesehatan dalam penanganan fraud layanan kesehatan.
“Jika dugaan ini terbukti, maka bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan perusahaan asuransi, masyarakat, bahkan negara. Karena itu kami akan menyerahkan data dan laporan kepada KPK agar diusut tuntas,” tegas Rahmad di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Modus Diduga Sasar Kelas VVIP/VIP
Menurut Rahmad, modus yang diduga digunakan antara lain membuat klaim rawat inap kelas VVIP/VIP yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, menaikkan diagnosis dan tindakan medis agar nilai klaim membengkak, memanipulasi lama perawatan, hingga dugaan penggunaan identitas peserta untuk mengajukan klaim tanpa sepengetahuan pemilik polis.
Ia menilai kelas VVIP/VIP diduga menjadi sasaran utama karena memiliki plafon pertanggungan yang besar. Satu klaim bermasalah saja dapat bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“BPI KPNPA RI meminta KPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan aparat penegak hukum membongkar dugaan mafia klaim kesehatan. Jangan sampai ada oknum yang memperkaya diri dengan memanfaatkan dana perlindungan kesehatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan peserta,” ujarnya.
Rahmad menegaskan, praktik semacam itu apabila benar terjadi tidak hanya merugikan perusahaan asuransi, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas melalui kenaikan premi, terganggunya keberlanjutan industri asuransi, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
BPI KPNPA RI menyatakan akan segera menyampaikan dokumen dan informasi yang diterima dari masyarakat kepada KPK sebagai bahan pendalaman. Rahmad juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam laporan diberikan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum, sembari menegaskan bahwa semua dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.(tim)







