Tanah Ahli Waris Dinyatakan Tumpang Tindih, BPN Kampar Hilang Tanpa Kabar

Ard-news.com..Bangkinang- Kepastian hukum Sertifikat Hak Milik/SHM Nomor 103 milik ahli waris almarhum Gusrizon di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, belum menemui titik terang.

BPN Kabupaten Kampar hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tumpang tindih lahan dengan Hak Guna Usaha/HGU PT Ganda Buanindo.

BPN Kampar Diam, Klarifikasi ARD News Belum Dijawab
Sebelumnya, BPN Kampar melalui Surat Nomor IP.01/1903-14.01/VI/2026 tanggal 4 Juni 2026 menyatakan terdapat dugaan tumpang tindih antara bidang tanah dalam SHM 103 dengan lahan HGU PT Ganda Buanindo.

Menanggapi surat tersebut, ARD News telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi ke BPN Kampar. Klarifikasi diminta untuk menjelaskan dasar administrasi, data teknis, dan mekanisme penetapan dugaan tumpang tindih.

Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, BPN Kampar belum memberikan tanggapan.

PT Ganda Buanindo: SHM Belum Ada Koordinat, Silakan ke BPN
PT Ganda Buanindo telah merespons. Perusahaan menyebut salinan SHM yang diterima ahli waris belum mencantumkan titik koordinat. Karena itu, penelusuran lokasi secara rinci belum bisa dilakukan.

Perusahaan juga menegaskan bahwa HGU diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. PT Ganda Buanindo menyarankan ahli waris berkoordinasi langsung dengan BPN Kabupaten Kampar.

Ahli Waris Siapkan Mediasi
Sri Noralita, mewakili lima ahli waris almarhum Gusrizon, mengatakan pihaknya telah menyerahkan salinan SHM sebagai bentuk itikad baik.

“Kami masih menunggu penjelasan BPN. Soal dasar penetapan tumpang tindih, luas bidang yang beririsan, dan mekanisme penyelesaian yang akan ditempuh,” kata Sri.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, ahli waris kini tengah menyiapkan permohonan mediasi ke BPN Kampar. Mediasi akan melibatkan PT Ganda Buanindo agar ada penjelasan berdasarkan data administrasi dan teknis masing-masing pihak.

ARD News juga akan melayangkan surat penegasan ke BPN Kampar sebagai tindak lanjut atas surat klarifikasi yang belum dijawab.

Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen yang dimiliki redaksi, korespondensi resmi, dan tanggapan para pihak hingga berita ini diterbitkan. ARD News membuka ruang hak jawab bagi BPN Kampar dan PT Ganda Buanindo sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Amir)