Barito Utara.Ard-news.com- Masyarakat hukum adat Suku Dayak Kaharingan dan Dayak Dusun Malang di Galeah Tukung, Desa Karedan Kecamatan Lahei, Barito Utara, Kalteng, mengadu ke Presiden RI dan Komnas HAM. Mereka menuntut ganti rugi banjir berulang yang dinilai dipicu proyek jembatan serta menolak penetapan sepihak wilayah adat sebagai kawasan hutan.
Berdasarkan hitungan warga, kerugian materiil per rumah mencapai *Rp46 juta*. Nilai itu mencakup bahan bangunan, paku, seng, upah tukang, hingga seluruh perabot. Namun hingga kini belum ada ganti rugi maupun pengakuan resmi.
“Selama 43 tahun saya di Dusun Lapandoa, tidak pernah ada patok batas definitif, peta resmi, atau berita acara penataan batas hutan. Batas adat kami jelas, tapi penetapan sepihak itu kami tolak,” tegas perwakilan warga, Kamis (5/6/2026).
Cacat Prosedur Penetapan Kawasan Hutan
Warga menilai penetapan kawasan hutan di Galeah Tukung cacat hukum. Sejumlah aturan mewajibkan tahapan: penunjukan → penataan batas fisik → pemancangan patok → berita acara → sosialisasi. Aturan yang dilanggar:
– SK Dirjen Kehutanan No. 85/1974 – Pedoman Pengukuhan Hutan
– SK Menhut No. 399/1990 – Pedoman Pengukuhan Kawasan Hutan
– SK Menhut No. 32/2001 – Standar & Kriteria Kawasan Hutan
– UU No. 41/1999 tentang Kehutanan
– PP No. 44/2004– Rencana Kehutanan & Tata Cara Batas
“Karena tak ada bukti fisik dan dokumen lengkap, status kawasan hutan itu tidak sah dan tidak mengikat,” kata warga.
Dilindungi Konstitusi & Putusan MK
Posisi warga diperkuat hukum tertinggi:
1. Putusan MK*: Masyarakat hukum adat tidak perlu izin pemerintah untuk berladang atau tinggal di wilayah adat, meski masuk kawasan hutan, selama untuk kebutuhan sendiri.
2. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2)*: Negara wajib akui dan lindungi hak masyarakat hukum adat.
3 Langkah Hukum Warga:
1. Lapor ke Presiden, Komnas HAM, DPR Komisi III, Kapolri, Pemda* untuk minta perlindungan.
2. Gugat perdata ke PN tuntut ganti rugi Rp46 juta/rumah akibat proyek jembatan.
3. Minta evaluasi batas hutan ke pemerintah pusat karena penetapan cacat prosedur.
“Kami minta hak diakui, kerugian diganti, dan wilayah adat tidak diklaim sembarangan,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini tayang, pihak kehutanan dan pengelola proyek belum merespons. (Tim/Red)





