Mediasi Sengketa Mutasi Pekerja PT KCN di Rokan Hulu Belum Capai Kesepakatan, Disnaker Siapkan Anjuran Tertulis*

ARD-NEWS.COM. ROKAN HULU, – Mediasi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT KCN di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu belum menghasilkan kesepakatan.

Sengketa bermula dari kebijakan mutasi jabatan yang dialami salah satu pekerja, dari posisi Analis Laboratorium ke bagian Compound. Mediasi digelar Selasa, 19 Mei 2026.[kebersihan]

Dari pihak manajemen hadir Anggun Pangestuti selaku HRGA PT KCN. Sementara dari pihak pekerja hadir Abdul Halim selaku Ketua PUK SPPK FSPMI PT KCN bersama Dian Antoni Lubis sebagai pekerja yang dimutasikan.

Mediasi dipimpin oleh Rahmi NST selaku mediator Disnaker Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pertemuan, kedua pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing. Pihak pekerja menolak mutasi tersebut, sementara pihak manajemen menyatakan kebijakan itu merupakan bagian dari kebutuhan operasional perusahaan.

Karena tidak tercapai titik temu, mediator Disnaker Rahmi menyampaikan pihaknya akan mengeluarkan anjuran tertulis sebagai tindak lanjut proses mediasi. Anjuran disusun berdasarkan keterangan kedua belah pihak dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Anjuran akan kami keluarkan paling lambat dalam waktu 10 hari kerja,” ujar Rahmi.

Mediator juga mengimbau agar kedua belah pihak menyikapi hasil anjuran secara objektif dan tidak menganggap adanya keberpihakan. Menurutnya, peran mediator adalah mencari solusi terbaik bagi kedua pihak.

Proses mediasi ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Seluruh pihak diharapkan tetap menjaga kondusivitas hubungan industrial sembari menunggu hasil anjuran resmi dari Disnaker..*(Amir)*