DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Perda Strategis Non-APBD Tahun 2026

ARD-NEWS. COM, Pasuruan – DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026).

Tiga raperda yang disahkan tersebut meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Rapat paripurna dinyatakan sah setelah dihadiri 37 dari total 50 anggota DPRD, sesuai ketentuan Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada Wakil Bupati Pasuruan beserta seluruh jamaah haji asal Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang dan sempat stagnan selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting. Ini adalah bukti kepedulian dan komitmen bersama dalam melaksanakan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Samsul.

Ia menjelaskan, penyusunan ketiga raperda tersebut telah melewati berbagai tahapan, mulai dari harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, pembahasan dengan perangkat daerah terkait, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan Sugiyanto menyebutkan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan menghadirkan perlindungan dan pelayanan sosial yang tepat sasaran serta berkeadilan.

Adapun Raperda Kabupaten Layak Anak disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 guna menjamin pemenuhan hak anak. Sedangkan Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat bertujuan memperkuat peran organisasi kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, rapat paripurna akhirnya menyetujui ketiga raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Sekretaris Daerah, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan tiga perda tersebut.

“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita dalam melindungi generasi penerus bangsa. Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat. Sedangkan Raperda Kesejahteraan Sosial merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam mengurangi kesenjangan dan memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” kata Rusdi.

Menurutnya, keberadaan tiga perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Pasuruan.(Red).