Polres Pasuruan Periksa Korban Dugaan Penipuan Lapak Durian Pasar Cheng Hoo, Kerugian Rp160 Juta

ARD-NEWS.COM.Pasuruan — Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pasuruan mulai memeriksa para korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lapak durian di Pasar Cheng Hoo.

Salah satu korban, Warso, memenuhi panggilan penyidik pada Rabu, 6 Mei 2026, untuk diperiksa sebagai saksi korban. Pemeriksaan ini bagian dari penyelidikan dugaan transaksi bermasalah terkait penjualan lapak durian di kawasan pasar tersebut.

Modus Kwitansi dan Surat Disperindag

Kasus bermula dari penarikan dana pembelian lapak oleh pihak yang mengatasnamakan paguyuban GTR. Ketua paguyuban disebut menyerahkan kwitansi kepada para korban dengan jaminan keamanan atas transaksi.

Saat jual beli berlangsung, korban menerima berkas yang dilengkapi tanda tangan Kepala Disperindag lama, Subekti, serta stempel basah. Dokumen itu menjadi dasar kepercayaan korban untuk melakukan pembayaran.

Belakangan, transaksi tersebut diduga bermasalah. Surat dari Disperindag yang dipakai dalam jual beli kini diserahkan ke penyidik sebagai barang bukti untuk mendalami dugaan penipuan dan penggelapan.

Total Kerugian Rp160 Juta

Terdapat empat korban dalam kasus ini. Masing-masing mengalami kerugian Rp40 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp160 juta.

Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H., M.H., berharap Polres Pasuruan menangani perkara ini cepat dan tegas. “Kami desak pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Setelah pemeriksaan Warso, penyidik dijadwalkan memeriksa tiga korban lain secara bergantian dalam waktu dekat guna melengkapi penyidikan.(Fjr)