ARD-BEWS.COM- SUBANG – Satreskrim Polres Subang mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memimpin langsung konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Selasa 6/5/2026. Ia didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasi Humas, dan Kanit Pidum Sat Reskrim.
Kronologi
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial I.S, 38, wiraswasta asal Jakarta, melapor pada Desember 2025. Peristiwa dugaan penipuan terjadi 6 November 2025 di sebuah hotel di Jl. Mayjen Sutoyo, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang.
Korban mengaku ditipu dalam proyek fiktif pengadaan nasi kotak untuk kegiatan karang taruna di Subang.
Tersangka & Modus
Polisi menetapkan dua tersangka:
1. R.N, 35, karyawan swasta asal Cianjur.
2. M.R, 52, oknum ASN yang menjabat Kabid Politik Dalam Negeri di Bakesbangpol Kabupaten Subang.
“Modusnya membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana untuk meyakinkan korban. R.N berperan membuat dokumen, sementara M.R mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK padahal proyeknya tidak ada,” ungkap Kapolres.
Dari aksinya, M.R menerima uang Rp15 juta dari korban untuk kepentingan pribadi.
Penangkapan & Barang Bukti
Kasus ini terungkap 23 April 2026 setelah polisi mendapat informasi keberadaan M.R. Petugas mengamankannya di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Subang untuk pemeriksaan.
Barang bukti yang disita: 3 bundel rekening koran, 5 bundel berita acara serah terima dana, dan 5 bundel surat pemesanan.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan. Ia mengimbau masyarakat waspada terhadap modus penipuan yang kian beragam.(M Rahmat)





