Dituding Oplos LPG Bersubsidi, Warga Bangil Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah ke Polres Pasuruan

ARD-NEWS.COM, Pasuruan – Seorang warga Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Wahyu Nugroho, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Pasuruan pada Rabu (15/4/2026).

Laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan terhadap dirinya yang disebut melakukan praktik pengoplosan LPG bersubsidi. Wahyu menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan dirinya secara materiil maupun nonmateriil.

Peristiwa bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakanbahwa dan juga seorang pengusaha bersama Kepala Dusun Masangan di kediaman Wahyu, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.56 WIB.

Saat kejadian, Wahyu diketahui tidak berada di rumah karena sedang membayar karyawan di salah satu perusahaan di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Ia kemudian bergegas pulang setelah menerima telepon dari istrinya yang panik dan menangis karena didatangi sejumlah orang dengan tuduhan tersebut.

“Begitu mendapat kabar dari istri, saya langsung pulang. Saat itu kondisi di rumah sudah ramai,” ujar Wahyu.
Tidak lama berselang, pihak kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan penanganan. Setelah dilakukan pengecekan, polisi tidak menemukan adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi di lokasi tersebut.

Wahyu menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah mencoreng nama baiknya. “Ini sangat merugikan saya, baik secara materi maupun nonmateri. Saya merasa difitnah,” tegasnya.
Atas dasar itu, ia memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan tudingan tanpa bukti.

Kuasa hukum Wahyu, Heri Siswanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Pasuruan.

“Kami melaporkan adanya tuduhan tanpa bukti terkait dugaan pengoplosan LPG bersubsidi yang dialamatkan kepada klien kami,” ujar Heri.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. Heri menyebut Wahyu juga merupakan anggota YLBHI Sarana Keadilan Rakyat yang berada dalam pembinaannya.

Saat ini, pihak kepolisian Polres Pasuruan masih mendalami laporan tersebut guna proses hukum lebih lanjut.(Red).