Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Sabu Dan Ekstasi, Tiga Tersangka Diamankan

ARD-NEWS.COM, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai 91 gram.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Rony Margas, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial N-D (21) di Dusun Karangnongko,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,11 gram di saku jaket yang dikenakan tersangka. Selain itu, di dalam tas yang disimpan di jok sepeda motor, polisi kembali menemukan sabu seberat 10,33 gram serta lima butir pil ekstasi dengan berat total 2,06 gram.

Dari hasil pemeriksaan terhadap N-D, polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Malang. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap tersangka lain berinisial D-P (31) di sebuah warung nasi goreng di Jalan Semeru Selatan, Kecamatan Dampit.
Dari tangan D-P, polisi menyita sabu seberat 5,13 gram yang disembunyikan di lipatan sarung.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka ketiga, L-E (32), di rumahnya di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 74,53 gram.

Secara keseluruhan, dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 91 gram yang diduga akan diedarkan di dua wilayah, yakni Pasuruan dan Malang.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(Red).