PASURUAN-Ard-news.com- kuasa hukum dari organisasi BRN yang ditunjuk untuk melakukan pendampingan hukum terhadap anggota BRN yang menjadi korban tindak penganiayaan oleh oknum LPKSM Sakera Pasuruan pada senin, 22/12/2025.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat empat orang korban. Salah satu korban mengalami luka yang cukup serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak tertentu.
“Atas kejadian tersebut, Suhartono. S. H. Kuasa hukum telah membuat laporan polisi dan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Pasuruan. Saat ini, proses hukum telah berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap para korban dan para saksi.
Kami berharap agar Polres Pasuruan dapat memproses perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga meminta agar pihak-pihak yang diduga kuat melakukan tindak penganiayaan dan kekerasan tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan, sehingga proses hukum dapat berjalan secara efektif,”Tegasnya.
Langkah penegakan hukum yang tegas kami harapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan agar tetap kondusif.
Kami secara khusus berharap kepada Kapolres Pasuruan beserta jajaran agar menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memberikan keadilan bagi para korban yang merupakan anggota BRN
Terima kasih,”pungkasnya. (Red).





