KKP Segel 900 Ton Udang Impor Dua Perusahaan Di Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan
Psuruan, ard- news.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sekitar 900 ton udang impor yang tersimpan di dua perusahaan di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (21/9/2026) petang.
Penyegelan dilakukan di PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari. Dari total komoditas yang disegel, sekitar 885 ton berada di PT MMP, sedangkan 15 ton lainnya berada di PT Baramuda Bahari.
Tindakan tersebut dilakukan setelah tim pengawas KKP menemukan indikasi adanya penyalahgunaan peruntukan udang impor.
Sesuai ketentuan peruntukannya, udang impor tersebut seharusnya hanya menjalani proses penanganan atau handling untuk selanjutnya diekspor kembali atau re-ekspor ke luar negeri.
Namun, KKP mengindikasikan adanya sebagian komoditas yang diduga keluar dari peruntukan dan beredar di pasar domestik.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan asal-usul serta alur distribusi udang impor tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan peruntukan dan distribusi komoditas, tetapi juga mencakup aspek mutu dan keamanan pangan.
“Termasuk terhadap udang yang masuk kategori reject dan diduga berada di luar peruntukannya,” demikian disampaikan dalam proses pemeriksaan KKP.
Selain itu, KKP juga akan memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap aspek perizinan dan perpajakan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama instansi terkait, antara lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP T.B. Haeru Rahayu menyebut masuknya udang impor ke pasar domestik berpotensi berdampak terhadap pasar udang hasil budidaya dalam negeri.
Haeru mengatakan Indonesia memiliki produksi udang lokal, di antaranya udang vaname dan udang windu atau udang bakau.
Karena itu, menurutnya, pengawasan terhadap peredaran udang impor penting dilakukan untuk memastikan komoditas yang masuk ke pasar domestik sesuai dengan peruntukannya.
Hingga Selasa (22/9/2026), sekitar 900 ton udang impor yang terdiri atas 885 ton di PT MMP dan 15 ton di PT Baramuda Bahari masih dalam kondisi tersegel dan tertahan di gudang masing-masing perusahaan.
Sementara itu, proses pemeriksaan oleh KKP masih berlangsung untuk memastikan asal-usul, peruntukan, kepatuhan perizinan, serta alur distribusi komoditas tersebut.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi KKP dan instansi terkait untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap komoditas maupun pihak yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan peruntukan tersebut.(Fjr/Red).