ARD-NEWS Biro Rokan Hulu Soroti Akurasi Data Pemilih PilkaDes: Pendataan Wajib Turun ke Lapangan, Jangan Sekadar Salin Data Lama

IMG_20261031_181551

ROKAN HULU – ard-news.com — Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Rokan Hulu, akurasi dan validitas data pemilih menjadi salah satu aspek krusial yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Ketepatan pendataan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hak demokrasi masyarakat dalam menentukan pemimpin di tingkat desa.

Melalui fungsi kontrol sosial dan pengawasan informasi publik, ARD-News Biro Rokan Hulu mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkades agar melakukan pemutakhiran data pemilih secara menyeluruh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dorongan ini bukan tanpa alasan. Redaksi ARD-News menerima sejumlah masukan dari masyarakat, khususnya di Kecamatan Kabun, mengenai persoalan data pemilih dalam pelaksanaan pemilihan sebelumnya.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya dugaan penggunaan data pemilih lama, sementara warga yang telah pindah domisili masih tercantum dalam daftar pemilih. Selain itu, muncul pula persoalan ketidaksesuaian antara alamat tempat tinggal warga dengan lokasi pemungutan suara.

Bahkan, terdapat informasi mengenai warga yang berdomisili di satu RT, tetapi lokasi tempat menggunakan hak pilihnya justru tercatat di titik atau wilayah lain.

Masukan masyarakat tersebut perlu menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta verifikasi faktual oleh pihak penyelenggara agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

DATA LAMA BOLEH MENJADI ACUAN, TETAPI VERIFIKASI LAPANGAN TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Dalam upaya memperoleh kejelasan, Redaksi ARD-News telah berkomunikasi dengan pihak Kecamatan Kabun.

Pihak kecamatan menjelaskan bahwa daftar acuan untuk pemutakhiran data pemilih sementara bersumber dari data pemilih pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Rokan Hulu terakhir.

Pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa proses pemutakhiran telah berjalan. Hingga 5 November 2026, tahapan yang berlangsung adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Penjelasan tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat. Namun, ARD-News memandang bahwa penggunaan data Pilkada sebelumnya sebagai acuan awal harus tetap diikuti proses pencocokan dan verifikasi faktual agar perubahan kondisi kependudukan tidak terabaikan.

Sebab, dinamika kependudukan masyarakat terus berjalan. Ada warga yang pindah tempat tinggal, ada yang meninggal dunia, ada warga yang baru memenuhi persyaratan sebagai pemilih, serta kemungkinan perubahan lainnya yang perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan Pilkades.

PENDATAAN JANGAN HANYA DILAKUKAN DI ATAS MEJA

ARD-News Biro Rokan Hulu secara tegas mendorong agar panitia Pilkades bersama pemerintah desa dan unsur kewilayahan benar-benar turun langsung ke lapangan.

Pendataan harus memastikan identitas pemilih, alamat domisili, status pemenuhan persyaratan sebagai pemilih, serta penempatan lokasi pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala dusun, RT, RW, dan perangkat desa perlu dilibatkan secara aktif untuk membantu mencocokkan data dengan kondisi faktual masyarakat.

Jangan sampai proses pendataan hanya sebatas mencocokkan nama dan nomor identitas berdasarkan dokumen lama, tanpa memastikan keberadaan dan domisili warga yang bersangkutan.

Demikian pula penempatan lokasi pemungutan suara harus diperiksa secara cermat. Jangan sampai masyarakat yang berdomisili di suatu wilayah justru mengalami kesulitan karena penempatan lokasi memilih yang tidak sesuai dengan ketentuan dan pembagian wilayah pemilihan.

KOORDINASI DAN PENGAWASAN HARUS BERJALAN

ARD-News juga mendorong pemerintah kecamatan untuk menjalankan fungsi koordinasi dan pembinaan secara optimal, serta pemerintah kabupaten melalui instansi terkait agar memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data berjalan sesuai regulasi.

Panitia Pilkades sebagai pelaksana teknis pendataan harus memastikan proses penyusunan DPS dilakukan secara cermat dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pemeriksaan maupun menyampaikan koreksi melalui mekanisme resmi.

Tidak boleh ada sikap saling melempar tanggung jawab apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian data yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak tahap awal.

HAK PILIH MASYARAKAT HARUS MENJADI PRIORITAS

ARD-News Biro Rokan Hulu menegaskan bahwa kualitas demokrasi desa tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari seberapa baik seluruh tahapan dipersiapkan, termasuk ketepatan data pemilih.

Jangan sampai warga yang memenuhi persyaratan kehilangan kesempatan menggunakan hak pilih akibat persoalan administrasi yang tidak ditangani sejak awal.

Sebaliknya, setiap pencatatan dan penempatan pemilih juga harus mengikuti persyaratan serta ketentuan yang berlaku agar daftar pemilih benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

ARD-News mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk ikut mengawasi proses pemutakhiran data. Apabila menemukan nama yang tidak sesuai, warga yang belum terdaftar, atau ketidaksesuaian lokasi pemungutan suara, masyarakat diharapkan segera menyampaikan keberatan melalui panitia sesuai mekanisme yang tersedia.

Pers juga memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan publik, mengawal transparansi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak.

Demokrasi yang berkualitas tidak dimulai saat surat suara dimasukkan ke kotak suara. Demokrasi dimulai sejak setiap nama pemilih didata secara benar, setiap domisili diverifikasi, dan setiap hak masyarakat mendapatkan kepastian.

ARD-News Biro Rokan Hulu akan terus mengawal perkembangan tahapan Pilkades serta membuka ruang informasi, pengaduan, dan klarifikasi dari masyarakat maupun pihak penyelenggara.

ARD-NEWS BIRO ROKAN HULU

Mengawal Informasi, Menyuarakan Kepentingan Publik.
(Red)