JAKARTA, Ard-nees. Com- (21/09) — Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengkritik pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengenai tuntasnya kewajiban surat utang pemerintah berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998.
Menurut mantan Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD RI periode 2021–2023 itu, pemerintah harus menjelaskan secara terang apa yang dimaksud dengan “lunas”, agar publik tidak menangkap kesan bahwa seluruh persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah selesai.
Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Suahasil menjelaskan pemerintah menerbitkan berbagai surat utang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp640 triliun untuk menangani krisis 1997–1998
Obligasi rekapitalisasi, menurut Suahasil, telah lunas pada Juli 2020, sedangkan kewajiban surat utang terkait BLBI dituntaskan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI).
“Kalau yang dimaksud adalah kewajiban surat utang pemerintah kepada BI dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan, jelaskan seperti itu. Jangan kemudian istilah ‘BLBI lunas’ menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari kasus BLBI juga sudah selesai. Itu dua (2) persoalan yang harus dibedakan,” kata Hardjuno.
Surat utang yang dimaksud merupakan kewajiban pemerintah kepada BI yang lahir dalam rangka penanganan krisis 1997–1998. Pelunasan kewajiban pemerintah tersebut berbeda dengan hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI yang selama ini dikejar pemerintah melalui Satgas BLBI.
Doktor Lulusan Universitas Airlangga Surabaya (Unair) ini mengingatkan pemerintah sendiri sebelumnya membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk mengejar sekitar Rp110,45 triliun dari 22 obligor dan ribuan berkas debitur.
Menurut dia, keberadaan hak tagih tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian surat utang pemerintah tidak otomatis menghapus persoalan piutang negara terhadap obligor dan debitur BLBI.
“Pertanyaannya sederhana: kalau BLBI disebut selesai, bagaimana posisi hak tagih negara yang selama ini dikejar?” ujarnya.
Catatan pemerintah sendiri menunjukkan pemulihan hak tagih dan aset BLBI belum mencapai keseluruhan target tersebut.
Data yang disampaikan pemerintah dalam perkara di Mahkamah Konstitusi mencatat, hingga 3 November 2024 nilai pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI sekitar Rp39,32 triliun dari target sekitar Rp110 triliun.
Karena itu, Hardjuno meminta Kementerian Keuangan memisahkan secara tegas antara pelunasan instrumen surat utang pemerintah dan penyelesaian hak negara terhadap obligor maupun debitur BLBI.
Ia juga menilai publik perlu mendapat penjelasan mengenai perjalanan kewajiban tersebut sejak krisis, termasuk berbagai restrukturisasi surat utang yang pernah dilakukan.
Catatan pemerintah menunjukkan dalam penanganan krisis diterbitkan sekitar Rp422,63 triliun obligasi rekap pada 1999–2001 serta sekitar Rp218,3 triliun surat utang kepada BI dalam rangka BLBI dan program penjaminan.
Sejumlah surat utang kepada BI kemudian beberapa kali direstrukturisasi, termasuk SRBI-01 yang pernah dijadwalkan beramortisasi hingga 2043.
“Jadi yang diperlukan bukan sekadar kata ‘lunas’, tetapi rekonsiliasi lengkap: berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan,” katanya.
Menurut Hardjuno, persoalan itu penting karena selama bertahun-tahun dirinya bersama sejumlah pengkritik kebijakan BLBI, termasuk pengamat ekonomi Sasmito Hadinegoro, telah mempersoalkan beban fiskal yang muncul dari obligasi rekap.
Pada 2022, Hardjuno menyerukan penghentian pembayaran subsidi bunga obligasi rekap karena dinilainya tidak produktif dan membebani APBN.
Sasmito pada periode yang sama juga menyerukan moratorium pembayaran bunga obligasi rekap BLBI karena menilai bebannya pada akhirnya ditanggung melalui keuangan negara.
Karena itu, Hardjuno menilai pemerintah perlu membuka pula perhitungan mengenai total biaya fiskal yang telah dikeluarkan negara selama hampir tiga dekade, bukan hanya menyampaikan nilai nominal obligasi sekitar Rp640 triliun ketika diterbitkan.
Ia selama ini berpandangan bahwa beban BLBI tidak cukup dihitung dari pokok awal karena terdapat pembayaran bunga, restrukturisasi, dan pembiayaan kembali kewajiban pemerintah selama bertahun-tahun.
“Kalau pemerintah mengatakan semuanya telah selesai, buka seluruh catatannya kepada publik. Berapa rupiah total uang negara yang keluar sejak 1998 sampai Agustus 2026?” katanya.
Hardjuno juga meminta penjelasan rinci mengenai penggunaan surplus BI untuk menyelesaikan kewajiban terakhir tersebut.
Suahasil menyebut surplus BI sekitar Rp55 triliun digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI.
Menurut Hardjuno, pemerintah perlu membuka mekanismenya secara transparan, termasuk nilai kewajiban sebelum pelunasan, nilai surplus BI yang digunakan, serta surat utang apa saja yang akhirnya ditutup pada Agustus 2026.
Ia menegaskan kritik tersebut bukan berarti menolak pencatatan bahwa suatu surat utang telah jatuh tempo dan dibayar.
Yang dipersoalkannya adalah penggunaan terminologi yang dapat mencampuradukkan tiga hal berbeda: kewajiban pemerintah atas surat utang, biaya fiskal yang telah ditanggung negara akibat penanganan krisis, serta hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI.
“Boleh mengatakan surat utangnya lunas kalau memang bukunya menunjukkan demikian. Tetapi jangan dari sana kemudian masyarakat menyimpulkan persoalan BLBI sudah lunas seluruhnya,” tegasnya.
Hardjuno karena itu meminta Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia mempublikasikan rekonsiliasi menyeluruh mengenai penyelesaian kewajiban BLBI sejak 1998 hingga 2026, termasuk pembayaran pokok, bunga, restrukturisasi surat utang, penggunaan surplus BI, serta posisi terakhir piutang negara kepada obligor dan debitur.
Menurutnya, keterbukaan tersebut diperlukan agar penyelesaian surat utang pada Agustus 2026 benar-benar menjadi momentum menutup kewajiban pemerintah tanpa sekaligus menutup upaya negara mendapatkan kembali haknya.
“Kalau pemerintah menyebut ini sebuah prestasi, justru prestasi itu harus bisa diuji dengan angka yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkasnya.






