ARD-NEWS.COM. Kota Bekasi// Pasangan calon Wali Kota Bekasi nomor urut satu (Heri Koswara-Sholihin) mengajukan gugatan sengketa pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi.
Dugaan kecurangan dan politik uang menjadi pokok persoalan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu ini terang Iqbal Daud Hutapea selaku kuasa hukum Pasangan calon nomor urut satu seperti dilangsir oleh Metrotvnews.com hari Rabu tanggal 12 Desember 2024.
Terkait dugaan itu, Yohanes Oci menjelaskan persoalan politik uang dan kecurangan itu harus dibuktikan dan itu sebenarnya menjadi kewenangan Bawaslu karena Mahkamah Konstitusi hanya menyelesaikan sengketa hasil selisih suara.
“Pertanyaannya, apakah sudah dilaporkan ke bawaslu terkait dugaan politik uang dan kecurangan itu ?. Karena Mahkamah Konstitusi pasti mempertanyakan itu sebab itu ranah dari bawaslu karena Mahkamah Konstitusi itu menyelesaikan sengketa hasil,” papar Yohanes Oci selaku direktur eksekutif Puspolrindo (12/12/2024).
Ia meminta kepada pasangan calon nomor urut satu tersebut untuk mengumpulkan barang bukti dalam rangka menguatkan dalilnya.
“Dalam prinsip hukum itu beban pembuktian dibebankan kepada siapa yang menggugat atau mendalilkan. Oleh karena itu kubu pasangan calon nomor urut satu harus menyiapkan bukti-bukti hukum guna menguatkan dalilnya,” tegasnya.
Perihal dengan persiapan dari pasangan calon terpilih Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe, dirinya menjelaskan bahwa mereka hanya pihak terkait karena pihak tergugat itu KPUD Kota Bekasi.
“Tergugat disini kan KPUD Kota Bekasi sehingga mereka harus menyiapkan bukti-bukti mulai dari formulir C1 dan D hasil pleno.Tidak ada kaitannya dengan pihak pemenang karena mereka hanya sebagai pihak terkait,” pintahnya.
Akibat dari adanya gugatan ini maka penetapan pemenang pilkada Kota Bekasi diundur setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nantinya.
“Konsekuensinya itu ditundanya penetapan pemenang resmi Pilkada Kota Bekasi karena harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lanjutannya nanti,” tutupnya. (ns/ar).