Warga Gerebek Oknum Kades Di Rumah Kos, Ratusan Warga Tuntut Mundur

IMG-20260917-WA0030

Pasuruan, ard-news.com — Sejumlah warga Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggerebek sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Jumat malam (11/9/2026).

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah warga menduga seorang Kepala Desa (Kades) Rejoso Kidul berinisial H-S, yang masih aktif menjabat, berada di dalam kamar kos bersama seorang perempuan yang diduga merupakan pasangan selingkuhannya.

Saat dilakukan penggerebekan, H-S disebut hanya bisa pasrah ketika warga mendapati dirinya berada bersama perempuan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, H-S diketahui masih berstatus sebagai suami orang. Sementara perempuan yang bersamanya juga disebut telah memiliki suami.

Dugaan hubungan khusus antara keduanya kemudian memicu persoalan lebih lanjut. Keduanya dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Perkara tersebut juga dilaporkan oleh suami perempuan yang diduga menjadi pasangan H-S kepada pihak kepolisian.

Persoalan tersebut kemudian berbuntut pada aksi warga Desa Rejoso Kidul. Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Balai Desa Rejoso Kidul pada Selasa malam (15/9/2026).

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan tuntutan agar H-S mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Rejoso Kidul.

Warga menilai dugaan perilaku tersebut telah mencoreng nama baik desa dan menimbulkan persoalan di dalam rumah tangga orang lain.

Sementara itu, Aipda Junaedi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, membenarkan adanya persoalan yang melibatkan oknum kepala desa tersebut serta adanya proses pemeriksaan di kepolisian.

Hingga kini, H-S bersama perempuan yang disebut sebagai pasangan selingkuhannya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Pasuruan Kota.

Terpisah, Camat Rejoso Cahyo Fajar Rahmanto, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, mengatakan tuntutan warga terkait pengunduran diri kepala desa akan disampaikan kepada Bupati Pasuruan.

“Untuk tuntutan mundur, persoalannya akan kami bawa dan sampaikan kepada Bupati,” ujar Cahyo.

Sementara terkait proses hukum atas perkara tersebut, pihak kecamatan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau mengenai proses hukumnya, kami menyerahkan kepada penyidik kepolisian,” lanjutnya.

Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap H-S dan perempuan tersebut masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi mengenai status hukum keduanya.(Fjr).

ARD-NEWS