ARDNEWS.COM
PORTAL BERITA TERKINI • LIVE
● LIVESUBSCRIBE
BERANDANASIONALBISNISTEKNOLOGIHUKUM
KURS LIVEUSD/IDR 17.889EUR/IDR 20.045
BREAKINGPUSPOLRINDO Desak Kasus Denny Indrayana • BI Tahan Bunga 6,25% • Hanya di ARD-NEWS.COM

UKW Bukan Syarat Legalitas Wartawan dan Satu Badan Hukum Dapat Menaungi Lebih dari Satu Portal Berita

IMG_20261012_215943

Oleh : Abdurrahman Daeng . Pimred ArdNews.com

Jakarta, ArdNews.com-Di tengah pesatnya pertumbuhan media digital di Indonesia, masih terdapat sejumlah kesalahpahaman mengenai tata kelola perusahaan pers, khususnya terkait Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan penggunaan satu badan hukum untuk menaungi lebih dari satu portal berita. Dua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami hukum pers dan kebebasan jurnalistik.

Persoalan pertama adalah anggapan bahwa setiap wartawan atau pimpinan redaksi wajib memiliki sertifikat UKW agar dapat menjalankan pekerjaan jurnalistik. Anggapan tersebut perlu dilihat secara hati-hati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menetapkan sertifikat UKW sebagai syarat legalitas seseorang untuk bekerja sebagai wartawan. Pasal 8 UU Pers justru menegaskan bahwa wartawan dalam melaksanakan profesinya memperoleh perlindungan hukum.

Undang-undang tersebut tidak menyatakan bahwa seseorang kehilangan status atau hak untuk menjalankan kegiatan jurnalistik hanya karena belum memiliki sertifikat UKW.
UKW merupakan instrumen yang berkaitan dengan standar kompetensi dan profesionalisme wartawan.

Pengaturannya antara lain terdapat dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Karena itu, UKW lebih tepat dipahami sebagai mekanisme untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi profesional wartawan, bukan sebagai syarat yang secara eksplisit ditentukan oleh UU Pers untuk menentukan sah atau tidaknya seseorang sebagai wartawan.
Pembedaan antara kompetensi dan legalitas ini penting. Wartawan yang belum mengikuti UKW tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pihak yang tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

Demikian pula, ketiadaan sertifikat UKW tidak dengan sendirinya membuat suatu produk jurnalistik kehilangan statusnya sebagai karya jurnalistik.
Namun, hal tersebut bukan berarti kompetensi wartawan tidak penting. Sebaliknya, kompetensi merupakan bagian fundamental dari profesionalisme pers. Wartawan tetap dituntut memahami Kode Etik Jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, independensi, serta tanggung jawab terhadap publik. Dengan demikian, UKW semestinya ditempatkan sebagai instrumen peningkatan kualitas profesi, bukan sebagai instrumen untuk mendelegitimasi keberadaan wartawan.

Persoalan kedua menyangkut pertanyaan apakah satu badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dapat menaungi lebih dari satu portal berita. Dalam perspektif UU Pers, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit membatasi satu badan hukum hanya dapat menaungi satu media atau satu portal berita.
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Norma tersebut mengatur mengenai bentuk badan hukum perusahaan pers, tetapi tidak menetapkan pembatasan bahwa satu badan hukum hanya diperbolehkan mengelola satu merek atau satu portal berita.

Karena itu, sepanjang struktur badan hukumnya jelas, kegiatan usaha pers dijalankan secara bertanggung jawab, serta masing-masing media memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan pers dan ketentuan hukum yang berlaku, penggunaan satu badan hukum untuk mengelola beberapa portal berita pada prinsipnya tidak dapat serta-merta dianggap sebagai praktik ilegal.

Dalam konteks industri media digital, model pengelolaan beberapa merek atau kanal media di bawah satu badan usaha juga dapat menjadi bagian dari strategi bisnis. Yang jauh lebih penting adalah memastikan adanya transparansi mengenai badan hukum, struktur pengelolaan, penanggung jawab, alamat redaksi, serta mekanisme pertanggungjawaban jurnalistik.
Yang perlu diperhatikan bukan semata-mata berapa jumlah portal yang berada di bawah satu badan hukum, melainkan bagaimana masing-masing portal menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional dan bertanggung jawab. Identitas perusahaan, alamat redaksi, penanggung jawab, kontak yang dapat dihubungi, serta informasi mengenai struktur redaksi perlu tersedia secara terbuka agar publik mengetahui kepada siapa pertanggungjawaban jurnalistik dapat dimintakan.

Pada titik inilah penting membedakan antara persoalan legalitas badan usaha, kompetensi wartawan, dan kualitas produk jurnalistik. Ketiganya merupakan aspek yang saling berkaitan, tetapi tidak dapat dicampuradukkan.
UKW penting karena profesionalisme wartawan harus terus ditingkatkan. Namun, sertifikat kompetensi tidak semestinya dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah seseorang berhak melakukan kegiatan jurnalistik. Demikian pula, jumlah portal yang dikelola oleh suatu badan hukum tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menentukan legalitas perusahaan pers.

Yang jauh lebih penting adalah kepatuhan terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, prinsip-prinsip jurnalistik, transparansi perusahaan, dan mekanisme pertanggungjawaban kepada publik.
Pers yang merdeka bukan berarti pers yang bebas dari aturan. Sebaliknya, kemerdekaan pers harus berjalan bersama profesionalisme, akurasi, independensi, dan tanggung jawab hukum. Karena itu, pemahaman terhadap hukum pers menjadi penting agar regulasi tidak digunakan secara keliru untuk membatasi kebebasan jurnalistik, sekaligus tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan standar profesionalisme dan tanggung jawab pers.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai UKW maupun badan hukum perusahaan pers seharusnya tidak berhenti pada persoalan administratif. Yang lebih substantif adalah bagaimana ekosistem pers Indonesia mampu menghadirkan jurnalisme yang berkualitas, independen, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/X/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

ARD NEWS. COM