BREAKING NEWS đź”´ Cek Berita Terbaru ARD-NEWS.COM Hari Ini - Update Terus - Berita Terkini Bekasi dan Nasional Hari Ini - Live Update - ARD NEWS Selalu Terdepan -

Yohanes Oci: Hakim MK Jangan Terjebak Propaganda Politik di Balik Gugatan Ijazah Gibran

IMG-20261006-WA1899

Jakarta. Ard-news.com – Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) Yohanes Oci mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar tidak terjebak dalam permainan propaganda politik yang dibangun para pemohon dalam perkara sengketa persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Yohanes, majelis hakim MK harus tetap berpijak pada hukum acara dan batas kewenangan konstitusional Mahkamah. Ia menilai substansi persoalan yang diajukan para pemohon lebih dekat dengan persoalan administrasi pencalonan dan administrasi pemilu, bukan hanya objek perselisihan hasil pemilihan umum.

“Jangan sampai Mahkamah Konstitusi terseret ke dalam permainan politik para pemohon. Hakim harus berdiri di atas hukum, bukan di atas konstruksi propaganda yang dibangun untuk membentuk opini publik,” tegas Yohanes Oci ketika dihubungi (05/10).

Yohanes menilai sejak awal MK harus cermat menguji apakah perkara tersebut benar-benar berada dalam kewenangan Mahkamah. Menurutnya, hukum acara tidak boleh dikesampingkan hanya karena perkara tersebut memiliki daya tarik politik dan perhatian publik yang besar.

“Hakim MK harus taat hukum acara. Kalau substansi permohonannya bukan kewenangan MK, tetapi lebih pada persoalan hukum administrasi pemilu, maka harus dikembalikan pada koridor hukum yang tepat. Mahkamah tidak boleh memaksakan kewenangannya hanya karena perkara ini menjadi konsumsi publik,” ujarnya.

Selain persoalan kewenangan, Yohanes juga mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Ia menilai para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional secara langsung sebagaimana semestinya menjadi dasar seseorang mengajukan perkara ke MK.

“Legal standing para pemohon juga harus dipertanyakan. Mereka bukan kandidat calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pilpres 2024 yang secara langsung berhadapan dalam kontestasi tersebut. Ini penting, maka harus ada penjelasan yang sangat kuat mengenai kerugian konstitusional langsung yang mereka alami,” kata Yohanes.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dibangun berdasarkan klaim adanya kepentingan publik. Menurutnya, kepentingan publik dan kedudukan hukum merupakan dua hal yang berbeda dalam hukum acara.

“Tidak cukup mengatakan ini demi kepentingan publik. Dalam perkara hukum, harus jelas siapa yang dirugikan, bagaimana kerugiannya, dan apa hubungan langsung antara kerugian tersebut dengan objek yang dimohonkan,” katanya.

Yohanes juga mengingatkan bahwa hasil Pilpres 2024 telah melalui proses perselisihan di MK dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan serta dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Karena itu, menurut dia, upaya untuk membuka kembali persoalan pencalonan melalui jalur PHPU harus diuji secara sangat ketat agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum terhadap hasil pemilu yang telah memiliki konsekuensi konstitusional.

“MK sebelumnya sudah memutus perkara hasil Pilpres 2024 dan pasangan Prabowo-Gibran telah dilantik. Karena itu, kalau sekarang ada upaya membuka kembali persoalan persyaratan pencalonan, Mahkamah harus hati-hati. Jangan sampai hukum acara justru dijadikan pintu masuk untuk membangun ketidakpastian politik baru,” tegasnya.

Yohanes bahkan menilai idealnya permohonan tersebut sudah dapat dihentikan sejak tahap awal apabila Mahkamah menemukan persoalan serius terkait kewenangan dan kedudukan hukum para pemohon.

“Kalau sejak awal memang tidak memenuhi syarat formil dan tidak masuk dalam kewenangan Mahkamah, seharusnya permohonan ditolak sejak awal. Jangan sampai perkara kemudian masuk terlalu jauh ke tahap pembuktian, sementara persoalan mendasarnya adalah apakah Mahkamah memang berwenang memeriksa perkara tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pembuktian memang merupakan bagian dari mekanisme persidangan, tetapi masuknya sebuah perkara ke tahap pembuktian tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan bahwa seluruh dalil pemohon benar atau bahwa objek perkara secara otomatis berada dalam kewenangan MK.

“Sidang pembuktian bukan berarti dalil pemohon sudah benar. Hakim tetap harus menilai semuanya berdasarkan hukum, alat bukti, kewenangan Mahkamah, legal standing, dan hukum acara. Jangan sampai panggung persidangan berubah menjadi panggung propaganda politik,” kata Yohanes.

Bagi Yohanes, independensi MK justru diuji ketika perkara yang diperiksa memiliki tekanan dan kepentingan politik yang besar. Hakim konstitusi harus mampu memisahkan antara persoalan hukum dan narasi politik yang berkembang di ruang publik.

“Mahkamah harus menjadi benteng konstitusi, bukan ruang untuk mengulang pertarungan politik Pilpres 2024. Kalau setiap persoalan politik kemudian dibawa ke ruang pengadilan tanpa batas yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan, tetapi juga kepastian hukum dan kewibawaan institusi demokrasi,” pungkasnya.

Perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran saat ini memang telah memasuki agenda pembuktian di MK. Dalam persidangan, para pemohon menghadirkan sejumlah dalil dan meminta Mahkamah menguji kembali persoalan persyaratan pencalonan Wakil Presiden tersebut.
Namun, bagi Yohanes, apa pun konstruksi argumentasi yang dibangun para pemohon, MK harus tetap menempatkan hukum acara sebagai pintu pertama dan terakhir dalam menentukan apakah sebuah permohonan layak diperiksa lebih jauh.

“Jangan karena sebuah perkara ramai secara politik, kemudian batas-batas kewenangan hukum menjadi kabur. Hakim harus berani mengatakan tidak apabila memang secara hukum tidak memenuhi syarat,” tutupnya.

ARD NEWS. COM