Rahman Sabon Nama Sebut Ijazah Wapres Gibran Tidak Memenuhi Syarat, Minta MPR Periksa dan Adili

JAKARTA,ARD-NEWS.COM – Ketua Umum Partai Daulat Keadilan Nusantara (PDKN) Rahman Sabon Nama (RSN) memberikan pernyataan tegas terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahman Sabon Nama kepada media ard-news.com, Senin (7/10/2026).
Menurut Rahman, dirinya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menilai bahwa ijazah Wapres Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
“Menyikapi putusan MK tersebut, maka menurut pandangan saya bahwa Pengadilan Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Wapres Gibran tidak memiliki ijazah SMA,” ujar Rahman Sabon Nama.
Rahman menilai hal tersebut merupakan persoalan serius dan meminta DPR RI segera mengambil inisiatif.
“Berdasarkan UUD hasil Amandemen (1998-2002) Pasal 7A, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, maka DPR harus segera mengambil inisiatif mengadakan rapat paripurna untuk mengusulkan pada MPR agar memberhentikan Wapres Gibran dengan terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa dan mengadili Wapres Gibran,” katanya.
Lebih lanjut, Rahman juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak pasca pemberhentian.
“Paska pemberhentian Gibran, Jaksa Agung dan aparat penegak hukum terkait segera menangkap Gibran dan para pejabat penyelenggara Pemilu atas kejahatan tindak pidana subversif.
pengkhianatan terhadap negara, agar semuanya dapat dihukum seberat-beratnya seumur hidup,” tegas Rahman kepada ard-news.com.
KPU: Syarat Dinyatakan Lengkap Saat Pendaftaran
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada saat pendaftaran Pilpres 2024 telah menyatakan seluruh dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
MK Tolak Gugatan Karena Legal Standing, Tapi Soroti Bukti Ijazah
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) di Gedung MK Jakarta.
Perkara tersebut diajukan oleh Prof. Dr. Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Umat, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan pembatalan/diskualifikasi hasil Pilpres 2024 terkait dokumen pendidikan.
Meski permohonan tidak dapat diterima karena persoalan formal, MK tetap mempertimbangkan pokok perkara, khususnya mengenai bukti pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan,
berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang meyakinkan.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” tegas Arsul Sani dalam sidang.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada putusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah atau membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden. MK menegaskan perkara tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Wapres yang telah dilantik.
Pihak Istana Wakil Presiden dan KPU RI belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Ketua Umum PDKN tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.(red).