ARDNEWS.COM
PORTAL BERITA TERKINI • LIVE
● LIVESUBSCRIBE
BERANDANASIONALBISNISTEKNOLOGIHUKUM
KURS LIVEUSD/IDR 17.889EUR/IDR 20.045
BREAKINGPUSPOLRINDO Desak Kasus Denny Indrayana • BI Tahan Bunga 6,25% • Hanya di ARD-NEWS.COM

PDKN Desak MPR Makzulkan Gibran, Kecam Pertemuan DPD-Jokowi di Solo

file_0000000038cc8207968c8a13f1b499f2

Jakarta, Ard-news. Com— Pertemuan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan mantan Presiden Joko Widodo di kediamannya di Solo menuai sorotan tajam. Kunjungan yang mencuat di media sosial setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu memantik kritik terhadap arah dan etika politik para wakil rakyat.

Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, menilai langkah sejumlah anggota DPD tersebut patut dipertanyakan, terutama apabila pertemuan itu dimaksudkan untuk menyatakan dukungan terhadap penolakan pemakzulan Gibran.

Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (11/10/2026), Rahman menyebut manuver politik tersebut mencerminkan persoalan serius dalam representasi kepentingan rakyat.

“Ini menggambarkan adanya pihak-pihak yang tidak memahami situasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ketika anggota DPD membawa mandat daerah dan rakyat, mereka seharusnya mengutamakan kepentingan konstituen, bukan mempertontonkan loyalitas politik yang berpotensi dipersepsikan sebagai loyalitas buta,” tegas Rahman.

Ia juga menyoroti beredarnya video pertemuan tersebut di TikTok dan media sosial lainnya. Menurutnya, publik berhak mempertanyakan tujuan pertemuan, substansi pembicaraan, serta sikap politik yang hendak dibangun setelah putusan MK menjadi perhatian nasional.

PDKN Soroti Fakta Persidangan MK

Rahman mengatakan, PDKN mencermati perkembangan polemik dokumen pendidikan Gibran yang menjadi bagian dari permohonan perkara di MK.

Ia menyoroti tiga hal yang menurut PDKN perlu mendapatkan perhatian publik.

Pertama, dokumen pendidikan yang dipersoalkan disebut berupa Certificate of Attendance dari UTS Insearch Sydney periode 2005–2006 beserta transkrip. Rahman menilai dokumen tersebut perlu dipahami sesuai fungsi dan status akademiknya, serta dibedakan dari ijazah kelulusan.

Kedua, Rahman menyinggung keterangan mengenai arsip pendidikan dan pendaftaran atas nama Gibran yang disebut tidak ditemukan dalam penelusuran tertentu. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.

Ketiga, ia mempertanyakan proses penyetaraan pendidikan yang disebut berlangsung dalam waktu singkat. PDKN meminta agar prosedur, dasar penilaian, serta dokumen pendukungnya dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

Meski demikian, Rahman mengakui bahwa pada 6 Oktober 2026, MK memutuskan permohonan terkait perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.

Bagi PDKN, putusan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghentikan diskusi publik mengenai transparansi dokumen pendidikan dan standar administrasi dalam proses pencalonan pemimpin nasional.

Namun, Rahman juga menegaskan sikap PDKN menghormati MK sebagai lembaga penjaga konstitusi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pemalsuan maupun pelanggaran hukum tetap harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berwenang.

PDKN Desak Gibran Mundur, MPR Diminta Bertindak

Berdasarkan penilaiannya terhadap persoalan tersebut, PDKN meminta Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepresidenan.

PDKN juga mendesak pimpinan DPR, MPR, DPD, serta partai-partai politik agar membuka ruang pembahasan konstitusional mengenai persoalan tersebut, termasuk kemungkinan proses pemberhentian Wakil Presiden apabila terdapat dasar hukum dan terpenuhi persyaratan konstitusional.

“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar pertarungan antarkelompok politik. Ini menyangkut standar kepemimpinan nasional, kepercayaan rakyat, dan kepastian bahwa setiap pejabat negara harus tunduk pada konstitusi,” ujar Rahman.

Ia menegaskan, proses politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum. Setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme yang sah, sedangkan setiap keputusan harus berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Kritik terhadap Sistem Demokrasi Hasil Amandemen

Selain mempersoalkan polemik Gibran, Rahman kembali menyuarakan agenda politik PDKN yang mendorong pemberlakuan kembali UUD 1945 sebelum amandemen melalui mekanisme konstitusional yang sah.

Menurutnya, sistem ketatanegaraan pascaamandemen perlu dievaluasi secara mendasar. Ia menilai praktik demokrasi saat ini masih menghadapi persoalan dominasi kepentingan modal, lemahnya keberpihakan kepada rakyat, serta belum optimalnya perlindungan terhadap kepentingan masyarakat adat.

Rahman juga menyoroti Pasal 33 UUD 1945, khususnya prinsip perekonomian nasional dan penguasaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Demokrasi tidak boleh hanya menjadi arena perebutan kekuasaan dan kepentingan pemodal. Negara harus memastikan bahwa hukum, ekonomi, dan kebijakan politik benar-benar bekerja untuk rakyat,” katanya.

Ia menyebut PDKN bersama unsur raja, sultan, dan pemangku adat Nusantara yang tergabung dalam gerakan politiknya ingin mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan, termasuk mekanisme seleksi kepemimpinan nasional dan perlindungan hak masyarakat adat.

Pasal 7B UUD 1945 dan Mekanisme Pemakzulan

Dalam kaitan dengan tuntutan pemakzulan, Rahman merujuk Pasal 7B UUD 1945 sebagai dasar konstitusional mengenai mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ia berpendapat bahwa lembaga-lembaga negara harus berani menjalankan kewenangannya apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.

Namun, mekanisme pemakzulan tidak dapat dilakukan semata-mata berdasarkan tekanan politik atau pernyataan suatu organisasi. Proses tersebut harus mengikuti tahapan dan persyaratan dalam UUD 1945, termasuk peran DPR, pemeriksaan oleh MK, serta keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Karena itu, tuntutan PDKN agar MPR menggelar sidang pemakzulan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku, bukan dianggap sebagai proses yang otomatis dapat dilakukan hanya karena suatu permohonan di MK diputus tidak dapat diterima.

Peta Politik MPR dan Kekhawatiran terhadap Polarisasi

Rahman juga menyoroti konfigurasi kekuatan politik di DPR dan DPD yang menurut perkiraannya dapat memengaruhi dinamika pembahasan pemakzulan di MPR.

Ia menyebut dukungan politik dari sejumlah unsur parlemen berpotensi membuat proses tersebut menghadapi hambatan. Rahman mengingatkan agar kepentingan kelompok tidak mengalahkan kepentingan rakyat dan prinsip akuntabilitas pejabat publik.

Meski demikian, angka dukungan dan perhitungan kuorum yang disampaikannya merupakan penilaian politik yang perlu diuji berdasarkan komposisi resmi keanggotaan serta ketentuan persidangan MPR yang berlaku.

Rahman mengingatkan bahwa ketegangan politik yang tidak dikelola dengan baik dapat memperbesar polarisasi dan memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kita tidak menginginkan bangsa ini terseret ke dalam konflik yang lebih luas. Para elite politik harus menahan diri, menghormati hukum, dan tidak mengambil langkah yang memperkeruh keadaan,” tegasnya.
Usulkan Langkah Darurat, Prabowo Diminta Jaga Stabilitas Negara
Di tengah kekhawatiran terhadap situasi politik nasional, Rahman menyatakan PDKN mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas dan keselamatan bangsa apabila terjadi keadaan darurat yang nyata.

Ia bahkan mengusulkan penerapan langkah-langkah darurat apabila kondisi nasional berkembang menjadi konflik serius. Namun, setiap kebijakan darurat, termasuk pembatasan hak warga negara, harus memiliki dasar hukum, memenuhi syarat konstitusional, serta tunduk pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Rahman juga kembali menyerukan agar Presiden Prabowo mempertimbangkan agenda kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen melalui jalur konstitusional yang sah.

Menurutnya, pembenahan sistem ketatanegaraan harus diarahkan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menegakkan supremasi hukum, dan memastikan kekayaan nasional digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.

“Negara harus berdiri di atas konstitusi dan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau dinasti politik. Keselamatan bangsa, keadilan hukum, dan kedaulatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” pungkas Rahman Sabon Nama, tokoh yang berasal dari Pulau Adonara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

ARD NEWS. COM