Partai Gerakan Rakyat Ungkap Proses Pendaftaran Badan Hukum di Kementerian Hukum RI

Jakarta, Ard-news. Com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses pendaftaran badan hukum partai di Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026).
DPP Partai Gerakan Rakyat menyatakan seluruh persyaratan terkait kepengurusan dan keberadaan partai telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut meliputi kepengurusan di 100 persen provinsi, sekurang-kurangnya 75 persen kabupaten/kota, serta sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selanjutnya, pada 17 Agustus 2026 pukul 10.02 WIB, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Partai Gerakan Rakyat telah menyelesaikan pengunggahan seluruh dokumen secara digital melalui sistem Kementerian Hukum RI.
Hingga Rabu, 2 September 2026, proses pengajuan secara digital tersebut disebut telah berjalan selama 11 hari kerja.
Selain dokumen digital, DPP Partai Gerakan Rakyat juga telah menyerahkan seluruh berkas fisik kepada Kementerian Hukum RI pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 14.46 WIB. Penyerahan berkas fisik tersebut hingga kini telah berjalan selama sembilan hari kerja.
Adapun perkembangan terbaru per 2 September 2026, Surat Permohonan Badan Hukum Partai Gerakan Rakyat saat ini masih dalam proses di Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia.
DPP Partai Gerakan Rakyat menilai proses pelayanan administrasi yang dilakukan Kementerian Hukum RI sejauh ini berjalan secara profesional.
Penilaian tersebut didasarkan pada pengalaman partai dalam mengurus administrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum di berbagai daerah, proses pengunggahan dokumen secara digital, hingga penyerahan berkas fisik.
“Kami menilai Kementerian Hukum RI telah memberikan pelayanan administrasi publik secara profesional dan patut,” demikian disampaikan DPP Partai Gerakan Rakyat dalam keterangannya.
DPP Partai Gerakan Rakyat juga menyatakan optimistis proses pemeriksaan dan verifikasi badan hukum akan berjalan dengan baik, profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada seluruh warga Gerakan dari Sabang sampai Merauke, DPP Partai Gerakan Rakyat mengajak untuk terus memberikan doa dan dukungan selama proses tersebut berlangsung.
“Mari kita kawal proses ini dengan ketenangan, doa, kerja, dan harapan,” demikian pesan DPP Partai Gerakan Rakyat.
Partai Gerakan Rakyat berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik sehingga partai tersebut segera memperoleh badan hukum dan dapat hadir di tengah masyarakat.
DPP Partai Gerakan Rakyat menegaskan identitas politiknya sebagai “Partainya Rakyat Biasa” dan “Partainya Anak Muda Pemberani”, dengan komitmen untuk lahir, tumbuh, dan bergerak bersama rakyat dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.**