ARD-NEWS.COM.KAPAR | Pelayanan pengurusan ploting atau pemetaan bidang tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar menuai sorotan publik. Warga mengeluhkan proses yang dinilai tidak transparan, tanpa kepastian waktu penyelesaian, serta tidak disertai bukti administrasi resmi.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Sri Noralita, warga yang tengah mengurus proses ploting sertifikat tanah miliknya. Kepada ARD News, ia mengaku mengalami langsung ketidakjelasan prosedur saat mendatangi kantor pertanahan yang berlokasi di Bangkinang, Selasa (14/4/2026).
Menurut penuturannya, dirinya tidak diarahkan untuk mendaftar melalui loket resmi sebagaimana mestinya. Ia justru diminta oleh petugas keamanan untuk meninggalkan fotokopi sertifikat tanah, KTP, serta nomor handphone.
“Tidak ada nomor antrean, kami hanya diminta tinggalkan berkas saja,” ujar Sri Noralita.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku harus berpindah-pindah ruangan tanpa kejelasan alur pelayanan yang baku. Mulai dari petugas keamanan, ia diarahkan ke ruang pengukuran, namun di sana kembali tidak mendapatkan kepastian dan justru diminta kembali ke bagian lain.
“Kami dioper ke sana ke mari, dari security ke ruang ukur, lalu kembali lagi tanpa ada kepastian harus bagaimana,” ungkapnya.
Hal yang menjadi perhatian serius adalah tidak adanya tanda terima atau bukti administrasi resmi atas berkas yang telah diserahkan. Saat ia mempertanyakan hal tersebut, petugas justru menyampaikan bahwa proses tersebut memang tidak disertai bukti penerimaan berkas.
“Waktu kami minta tanda terima, katanya memang begitu aturannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, saat menanyakan kepastian waktu pelaksanaan ploting, ia juga tidak mendapatkan jawaban pasti. Petugas hanya menyampaikan bahwa permohonan serupa masih banyak yang belum terlayani.
Bahkan, menurut keterangan yang diterimanya, sejumlah permohonan telah diajukan sejak sebelum bulan Ramadan, namun hingga kini belum direalisasikan.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang ditemui di lokasi. Mereka mengaku mengalami proses yang berbelit-belit, dioper antar bagian, serta tidak mendapatkan kejelasan mengenai tahapan maupun waktu penyelesaian layanan.
“Memang sulit dan capek berurusan di kantor BPN ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum dan akuntabilitas pelayanan publik. Mengingat, tidak adanya bukti administrasi serta ketidakjelasan waktu proses terhadap berkas yang telah diajukan masyarakat berpotensi merugikan pemohon.
Dalam prinsip pelayanan publik yang baik, setiap proses administrasi seharusnya dilengkapi dengan bukti penerimaan resmi guna menjamin transparansi dan kepastian hukum. Tidak adanya tanda terima dalam proses pelayanan dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik, seperti transparansi, akuntabilitas, serta kepastian waktu layanan.
Situasi ini pun dinilai berpotensi mengarah pada praktik maladministrasi.
Tim ARD News telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak BPN Kabupaten Kampar terkait kondisi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi secara institusional.
Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di kantor pertanahan tersebut. Agar ke depannya proses pengurusan hak atas tanah dapat berjalan secara terbuka, profesional, serta memberikan kepastian hukum dan waktu yang jelas bagi masyarakat.(Tugiman/team)





