BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Pihak yang Diduga Meloloskan Ekspor Mineral Ikutan Timah PT PMM

ARD-NEWS.COM.Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Sukendar, mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pelolosan ekspor mineral ikutan timah atau zirkon milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang saat ini tengah menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Menurut Sukendar, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pemilik barang atau perusahaan semata, melainkan harus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perizinan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen ekspor.

“Kejaksaan Agung harus mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam proses pelolosan ekspor mineral tersebut. Mulai dari pihak Bea Cukai Pangkalbalam, lembaga survei independen seperti Sucofindo, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pengawasan ekspor,” tegas Sukendar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Ia mengatakan, desakan tersebut muncul setelah BPI KPNPA RI memperoleh informasi bahwa mineral ikutan timah atau zirkon yang diekspor PT PMM diduga bukan berasal dari hasil penambangan perusahaan sendiri.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, zirkon tersebut diduga dibeli dari sejumlah tempat pengolahan dan penampungan mineral yang tersebar di Pulau Bangka sebelum kemudian diekspor menggunakan dokumen perusahaan.

“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa zirkon yang diekspor itu diduga bukan berasal dari hasil tambang PT PMM sendiri, melainkan dibeli dari berbagai tempat pengolahan zirkon di Pulau Bangka. Karena itu, asal-usul barang harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujarnya.

Sukendar menegaskan, Kejaksaan Agung perlu mendalami legalitas sumber material, jalur distribusi, mekanisme pembelian, hingga kesesuaian dokumen yang digunakan dalam proses ekspor.

“Jangan hanya memeriksa dokumen ekspornya. Yang lebih penting adalah menelusuri dari mana barang itu berasal, siapa pemasoknya, bagaimana proses perolehannya, dan apakah seluruh rantai distribusinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut dia, pengungkapan asal-usul mineral tersebut akan menjadi kunci untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran tata niaga pertambangan, penyalahgunaan izin usaha pertambangan, pemalsuan dokumen, atau bahkan potensi kerugian negara.

BPI KPNPA RI berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut perkara ini secara transparan dan profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(Red)