Pelajar SMK Di Pasuruan Ditemukan Tewas Di Kebun Kopi, Diduga Dibunuh Secara Sadis oleh Kerabat Sendiri

Pasuruan, ard-news.com – Warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, digemparkan dengan penemuan jasad seorang pelajar SMK Negeri 1 Sukorejo, bernama Muhammad Ilham Azhari, di sebuah kebun kopi pada Sabtu (3/10/2026) dini hari.
Korban yang merupakan warga Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar di bagian wajah. Jasad korban selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong, Sidoarjo, untuk menjalani proses autopsi sebelum dipulangkan ke rumah duka untuk dimakamkan di kampung halamannya.
Suasana duka menyelimuti kediaman korban. Nasifudin, ayah korban, tak kuasa menahan tangis saat harus menerima kenyataan pahit kehilangan putra bungsunya dari dua bersaudara tersebut. Rumah duka pun terus didatangi para pelayat, mulai dari keluarga, kerabat, kolega hingga teman-teman sekolah korban yang turut menyampaikan belasungkawa.
Di mata warga sekitar, Muhammad Ilham Azhari dikenal sebagai sosok anak yang cerdas, pendiam, dan taat beribadah. Kepergiannya yang tragis meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga dan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Wahyudi, yang disebut merupakan kerabat korban, yakni misanan ipar, dan juga warga desa setempat.
Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik, korban dianiaya menggunakan benda tumpul. Wajah korban kemudian disiram bensin dan dibakar.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Risky Akbar Kurniadi, mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, tersangka meminta korban untuk menjemputnya di wilayah Sukorejo.
Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban, menuju kawasan Leduk.
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan Susun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Setibanya di lokasi, tersangka turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut merupakan jalan buntu, korban kemudian memutar kendaraannya.
Pada saat korban memutar sepeda motor, tersangka diduga mulai melancarkan aksi kejahatannya. Wahyudi mengambil sebatang kayu dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna hitam, telepon genggam, serta uang tunai puluhan ribu rupiah.
Selanjutnya, jasad korban dibuang ke sebuah jurang di kawasan kebun kopi, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Lokasi penemuan jasad tersebut berada tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Setelah kejadian tersebut, tersangka berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Prigen. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami fakta-fakta lain terkait kasus tersebut serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan bahwa pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Fjr).