BREAKING NEWS 🔴 Cek Berita Terbaru ARD-NEWS.COM Hari Ini - Update Terus - Berita Terkini Bekasi dan Nasional Hari Ini - Live Update - ARD NEWS Selalu Terdepan -

Benteng Raja-Wali Nusantara Dorong Kembali ke UUD 1945 Asli, Usul Prabowo Keluarkan Dekrit Presiden

IMG-20261004-WA0008

SURAKARTA,ARD-NEWS.COM– Wacana pengembalian konstitusi negara kepada Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli kembali mencuat.

Seruan itu datang dari BENTENG RAJA-WALI NUSANTARA, gabungan Dewan Pemangku Adat Kerajaan Nusantara dan Dewan Pemangku Umat (Ulama) se-Nusantara. Melalui juru bicaranya Kanjeng Senopati, mereka mengajak bangsa Indonesia untuk kembali ke UUD 1945 Asli dan mengevaluasi UUD hasil amandemen 1999-2002.

Menurut mereka, tatanan politik nasional saat ini dinilai semakin tidak teratur dan tidak terstruktur, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menyelamatkan kedaulatan dan integritas bangsa.

“Kami usulkan agar Presiden Prabowo segera mengeluarkan Dekrit Presiden sebagai langkah penyelamatan negara, untuk menjaga persatuan dan keutuhan wilayah Nusantara tetap utuh dan berdaulat,” ujar Kanjeng Senopati dalam pernyataannya.

Pertemuan di Keraton Surakarta

Gagasan senada juga mengemuka dalam pertemuan di Keraton Surakarta Hadiningrat, Minggu (30/8/2026).

Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menerima kunjungan Sultan Sulu Mindanao, Filipina YM Percival S. Cabauatan, CPA, yang didampingi Ketua Umum Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN) Dr. Rahman Sabon Nama.

Dalam pertemuan itu, Gusti Moeng dan Rahman Sabon menggagas pengembalian UUD 1945 naskah asli dengan mekanisme adendum yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Tujuannya, untuk memperkuat moralitas bangsa, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan memulihkan marwah konstitusi.

Pemisahan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Konsep yang ditawarkan bukan mengembalikan teks secara kaku, melainkan dengan adendum.

Salah satu poin pentingnya adalah pemisahan tegas antara Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Jabatan Kepala Negara secara simbolis dan moral diusulkan diemban oleh Raja atau Sultan Nusantara, sementara Kepala Pemerintahan dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden, atau Perdana Menteri yang dipilih melalui mekanisme konstitusi.

Gagasan ini, menurut Rahman Sabon, telah dituangkan dalam memo kepada para sesepuh pemegang amanah kerajaan dan kesultanan se-Nusantara.

*Kritik Amandemen 1999-2002*

Baik Gusti Moeng maupun Rahman Sabon menilai, amandemen UUD 1945 pada 1999-2002 telah menggeser keseimbangan kekuasaan dan melemahkan fungsi kontrol parlemen terhadap pemerintah.

Karena itu, mereka mendorong reposisi kepemimpinan nasional melalui jalur konstitusional, salah satunya melalui Dekrit Presiden untuk memberlakukan kembali UUD 1945 naskah asli.

Usulan ini masih berupa wacana politik ketatanegaraan yang perlu dikaji secara mendalam berdasarkan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku, serta diharapkan dapat menjadi bahan diskusi nasional mengenai arah sistem ketatanegaraan Indonesia ke depan.(red)

ARD NEWS. COM