ARD-NEWS.COM.ROKAN HULU— Pemerintah Kecamatan Kabun menaruh perhatian serius terhadap maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai mengancam kondisi ekonomi masyarakat desa.
Camat Kabun, Anang Perdhana Putra, http://S.STP, secara resmi mengundang seluruh kepala desa se-Kecamatan Kabun untuk mengikuti sosialisasi pencegahan judol dan pinjol ilegal. Dalam surat undangan tertanggal 30 April 2026, Anang menginstruksikan setiap desa membawa 10 orang perwakilan warga.
Kegiatan dijadwalkan berlangsung Senin, 4 Mei 2026, di Aula Kantor Camat Kabun, bekerja sama dengan Tim Infinity Kota Pekanbaru.
Langkah ini dinilai sebagai respons langsung pemerintah kecamatan terhadap ancaman nyata yang menyasar masyarakat desa melalui akses digital.
“Kami melihat ini bukan persoalan sepele. Judi online dan pinjaman ilegal sudah banyak memakan korban. Karena itu, masyarakat harus dibekali pemahaman agar tidak terjebak,” tegas Camat Kabun, Anang Perdhana Putra.
Slogan kegiatan, _“Waspada, Jangan Sampai Dimiskinkan oleh Pinjol & Judol,”_ menegaskan bahwa dampak praktik tersebut tidak hanya bersifat individu, tetapi berpotensi merusak stabilitas ekonomi keluarga hingga memicu persoalan sosial di tingkat desa.
*Namun, ARD News menilai sosialisasi semata belum cukup jika tidak diikuti langkah konkret di lapangan.*
Sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan korban pinjol ilegal kerap terjerat bunga tinggi dan intimidasi, sementara praktik judi online terus berkembang melalui platform digital yang sulit diawasi.
*Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat secara jelas:*
1. *Langkah pengawasan di tingkat desa pasca-sosialisasi;*
2. *Keterlibatan aparat penegak hukum secara langsung dalam penindakan;*
3. *Mekanisme penanganan jika warga sudah menjadi korban.*
Kondisi ini memunculkan pertanyaan: sejauh mana efektivitas sosialisasi tanpa diiringi tindakan nyata dan pengawasan berkelanjutan?
Pelibatan masyarakat melalui perwakilan desa menjadi langkah awal yang positif. Namun, tanpa tindak lanjut terukur, upaya ini berisiko hanya menjadi agenda seremonial.
Ke depan, diperlukan sinergi lebih luas, termasuk dengan aparat kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta penguatan literasi digital masyarakat agar upaya pencegahan benar-benar berdampak.
ARD News akan terus menelusuri apakah praktik judol dan pinjol ilegal telah menimbulkan korban di wilayah Kecamatan Kabun, serta langkah konkret pemerintah dan aparat dalam menangani persoalan ini secara menyeluruh.
Hak jawab dan klarifikasi terbuka untuk semua pihak terkait. *(Amir)*





