Mediasi Ketiga Buntu, Sengketa Tanah Ahli Waris Pak Tam Di Rejoso Lor Berlanjut Ke Persidangan
Pasuruan, ard-news.com – Sidang mediasi ke tiga pada kamis, 8/10/2026 di Pengadilan negeri Bangil Kabupaten Pasuruan atas sengketa tanah milik warga yang dikuasai oleh pemerintah Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang kemudian di jadikan Tanah Kas Desa. Kemudian dibangun Koperasi Desa Merah Putih(KDMP).
Bahkan tahun1932 berdasarkan putusan pengadilan agama adalah tanah tersebut hak ahli waris atas nama Pak Tam. Dan pada tahun 2000 telah dikuatkan surat keterangan Ahli waris oleh Kades Rejoso Lor Sutrisno.
Namun pihak tergugat, sekretaris Desa dan kasi Datun tak pengakuinya, menganggap tanah tersebut adalah tanah negara. Padahal ahli waris (pak Tam) sudah menempati dan mengelolah tanah tersebut selama 93 tahun.
Saat mediasi pihak Desa mengatakan, ahli waris tidak pernah pengajuan padahal pada tahun 2018 dan tahun 2020 ahli waris pernah mengajukan dan dipersulit oleh pemerintah Desa. ALasannya itu tanah GG atau tanah Negara kata Sekdes dan Kasi Datun Kejaksaan Pasuruan.
Aswin Amrullah S.H, M.H, Kuasa hukum Penggugat menjelaskan, sidang mediasi ketiga ini dihadiri lengkap dari pihak tergugat, yaitu tergugat satu pemerintah Desa, Dua Camat, Tiga BPN. Namun, mediasi menemui jalan buntu tak ada titik temu, hingga diputuskan tak ada mediasi lagi. Pihak penggugat langsung meminta untuk dilanjutkan ke sidang pokok perkara.
Pihak tergugat menggeklaim tanah negara, sehingga di jadikan TKD. ( Tanah Kas Desa) selanjutnya di atas tanah tersebut dibangun Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ayi Suhaya S.H, M.H. menambahkan bahwa Leter C no. 409 hanya ahli waris atas nama Pak Tam, sesuai dengan keputusan pengadilan agama pada tahun 1932
Ayi berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil agar pro-aktif, jujur dan adil dalam menangani kasus ini jangan sampai ada dugaan kongkalikong.
Selanjutnya Ayi akan melaporkan adanya proyek negara KDMP yang di bangun di atas tanah warga yang sangat merugikan warga. Pada KY, DPRD RI, KPK hingga Presiden atas Dugaan penyimpangan proyek KDMP tersebut.
Negara Indonesia sudah merdeka selama 81 tahun namun nyatanya Rakyat indonesia rasanya masih terjajah. Mana kebijakan atau program pemerintah yang pro rakyat yang ternyata rakyat masih susah,”pungkasnya”.( Fjr).
.