Diduga Jadi Korban Tanah Kavling Fiktif, Warga Bangil Laporkan Dua Orang Ke Polres Pasuruan

Pasuruan, ard-news.com — Dugaan penipuan berkedok penjualan tanah kavling kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Agus S (42), melaporkan dua orang berinisial AB dan WHY ke Polres Pasuruan, Kamis (8/10/2026).
Laporan tersebut dilayangkan setelah Agus mengaku mengalami kerugian sebesar Rp39 juta dalam transaksi pembelian tanah kavling yang disebut berlokasi di Desa Tambaan, Kecamatan Bangil.
Peristiwa itu bermula sekitar 10 tahun lalu. Saat itu, Agus tertarik dengan brosur penawaran tanah kavling yang berlokasi strategis dengan harga relatif terjangkau. Penawaran tersebut disebut tersebar di sejumlah titik.
Agus mengaku semakin tertarik karena mendapat informasi bahwa legalitas tanah aman dan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
Ia kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pada 23 Februari 2016, Agus menyetorkan uang muka sebesar Rp10 juta. Selanjutnya, pada 8 Agustus 2017, ia kembali membayar uang pelunasan sebesar Rp18 juta.
Tidak berhenti di situ, Agus mengaku masih diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp1 juta yang disebut untuk pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dengan demikian, total uang yang telah dikeluarkan Agus mencapai Rp29 juta.
Persoalan mulai muncul ketika dokumen AJB yang dijanjikan tidak kunjung diterima.
Menurut Agus, terlapor WHY berulang kali menyampaikan alasan bahwa dokumen tersebut masih menunggu tanda tangan dari pihak berinisial AB.
Waktu terus berlalu. Namun, dokumen kepemilikan tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada korban.
“Setelah kami membayar uang pelunasan sebesar Rp28 juta kepada WHY, kami diminta lagi uang sebesar Rp1 juta. Katanya untuk pengurusan Akta Jual Beli dan membayar BPHTB. Setelah uang kami serahkan, dia berjanji satu minggu jadi,” ujar Agus kepada awak media.
“Namun, hari demi hari, minggu berganti dan tahun berlalu, surat tersebut tak kunjung kami terima hingga saat ini,” lanjutnya.
Merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan, Agus bersama istrinya mendatangi Mapolres Pasuruan. Kedatangan mereka didampingi Bupati LIRA Muslimin dan kuasa hukum, Heri Siswanto, S.H., M.H.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Salah satunya berupa kuitansi pembayaran pembelian tanah kavling berukuran 7 x 17 meter.
“Pihak pelapor berharap jajaran kepolisian segera memanggil para terlapor agar persoalan ini dapat menjadi terang dan tidak ada warga lain yang menjadi korban berikutnya,” kata Heri.
Sementara itu, Bupati LIRA Muslimin meminta masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, terutama terhadap penawaran tanah kavling.
“Kalau berdagang, berdaganglah dengan baik dan benar. Jangan seperti ini. Tanah yang diduga bukan miliknya dijual kepada orang lain hingga 10 tahun lamanya tanpa ada kejelasan,” ujarnya.
Muslimin juga berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan apabila nantinya penyidik menemukan adanya unsur pidana.
“Saya berharap jika terbukti melakukan penipuan, para pelaku dapat dijerat dengan undang-undang dan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi modus-modus penipuan seperti ini. Jangan mencari keuntungan dengan cara seperti itu. Tanah yang diduga bukan miliknya dipasarkan dalam bentuk kavling kemudian dijual kepada pembeli. Jangan seperti ini,” tegasnya.(Fjr).