LIRA Dan LPA Pasuruan Gelar Aksi Damai Di PT Surabaya, Soroti Putusan Sengketa Hak Asuh Anak

Surabaya, ard-news.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jalan Sumatera Nomor 42, Surabaya, Senin (31/8/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyikapan terhadap putusan banding dalam perkara sengketa hak asuh anak dari perceraian antara Rudijaya dan istrinya yang berinisial IG. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), setelah terbit Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY.

Massa aksi menilai putusan pada tingkat banding tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan sejumlah dalil dan alat bukti yang diajukan pihak ayah. Mereka juga menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses maupun putusan perkara yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dari lembaga penegak hukum dan pengawasan peradilan.

Dalam aksi tersebut, para peserta melakukan doa bersama dan tabur bunga di depan Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan damai.

Ayi Suhaya, S.H., salah seorang pihak yang menyampaikan aspirasi, menilai majelis hakim tingkat banding belum menguji secara menyeluruh sejumlah dalil dan alat bukti yang diajukan pihak ayah.

Menurutnya, terdapat sejumlah bukti yang dinilai penting, termasuk dugaan penyimpangan seksual yang dituduhkan kepada pihak ibu. Ia menyebut bukti video dan keterangan sejumlah saksi telah diajukan, namun menurutnya belum memperoleh pertimbangan sebagaimana yang diharapkan.

“Sejumlah dalil dan alat bukti yang kami anggap penting belum diuji dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” ujarnya dalam aksi tersebut.

Sementara itu, LPA Pasuruan turut menyampaikan hasil observasi dan pendampingan psikososial terhadap anak yang menjadi objek sengketa hak asuh.

Wahyudi Tri W., dari LPA Pasuruan, mengatakan pihaknya telah melakukan observasi serta pendampingan terhadap anak. Berdasarkan hasil pengamatan LPA, kondisi psikologis anak dinilai lebih stabil ketika berada dalam pengasuhan ayah.

LPA juga menyampaikan sejumlah temuan yang menurut mereka relevan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Salah satunya terkait dugaan bahwa pihak ibu kerap bepergian ke luar negeri dalam waktu yang cukup lama sehingga pengasuhan anak lebih banyak dilakukan oleh pengasuh.

Menurut LPA, dari hasil pendampingan yang dilakukan, kondisi kesehatan dan kedekatan emosional anak dinilai lebih baik ketika bersama ayah.

Namun, seluruh tudingan dan dalil yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan bagian dari materi yang masih dipersoalkan dalam proses hukum.

Penentuan mengenai kebenaran masing-masing dalil dan bukti tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan sesuai proses hukum yang berlaku.

Selain menggelar aksi di Pengadilan Tinggi Surabaya, LIRA dan LPA Pasuruan juga menyatakan sikap akan menyampaikan surat berisi saran dan pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung.

Surat tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat kasasi, khususnya dalam melihat kepentingan terbaik bagi anak serta seluruh alat bukti dan fakta yang diajukan para pihak.

Dalam orasinya, massa juga meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional. Mereka turut mendesak Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau praktik transaksional dalam proses peradilan.

Massa bahkan meminta agar hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau praktik tercela diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Penegakan hukum harus dilakukan seadil-adilnya. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum hakim, kami berharap lembaga yang berwenang tidak ragu untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai aturan,” tegas massa dalam orasinya.

Setelah menyampaikan aspirasi, melakukan doa bersama, dan tabur bunga, para peserta aksi meninggalkan halaman Kantor Pengadilan Tinggi Surabaya dengan tertib.

Sengketa hak asuh anak tersebut selanjutnya masih akan berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Para pihak masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil dan bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.(Fjr).