Kasus Dugaan Pemalsuan Keterangan Alamat Masuk Tahap Penyidikan, Terlapor Masih Bebas Berkeliaran

Pasuruanb.Ard- news.com– Kasus dugaan pemalsuan keterangan alamat yang diduga dilakukan SRD, warga Kecamatan Sukorejo, dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangil dengan Eni Saptarini, warga Kecamatan Purwosari, kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Pasuruan. Namun, hingga saat ini terduga pelaku masih bebas beraktivitas dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diterima media, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/IV/2026/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 17 April 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/92/IV/2026/Satreskrim.
Seiring berjalannya proses hukum, penyidik kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP Sita/71/VI/2026/Satreskrim tertanggal 4 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersebut.
Meski proses penyidikan telah berjalan hampir dua bulan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Eni Saptarini.
Usai menandatangani Berita Acara Penyitaan (BAP) di Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Pasuruan, Eni berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku, karena sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Eni kepada awak media, Jumat (5/6/2026).
Eni mengaku merasa khawatir karena selama proses hukum berlangsung dirinya kerap mendapat tekanan dari pihak terlapor.
“Saya sering mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak terlapor maupun keluarganya agar mencabut laporan yang sudah saya buat di kepolisian,” ungkapnya.
Menurut Eni, tindakan tersebut membuatnya semakin berharap agar proses hukum dapat segera memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi dirinya.
Sementara itu, penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan yang menangani perkara tersebut, Bripka Dimas Radya, SH, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan belum memberikan keterangan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan pada Senin (8/6/2026), konfirmasi yang telah disampaikan kepada penyidik sejak Jumat (5/6/2026) masih belum mendapatkan tanggapan.
Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
(Red)