HMI Jakbar Demo di Balai Kota dan Food Station Soal Beras Fortifikasi FS Nutri Rice
JAKARTA,ARD-NEWS.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Barat menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta dan PT Food Station Tjipinang Jaya, Jumat (25/9/2026).
Aksi itu menyoroti beras fortifikasi, khususnya FS Nutri Rice. HMI meminta pemeriksaan menyeluruh mulai dari pengadaan, pengawasan mutu, hingga pengambilan keputusan di PT Food Station Tjipinang Jaya.
Orasi disampaikan Ketua Bidang PTKP HMI Jakbar Choirul Umam dan kader Fikriansyah.
Choirul meminta persoalan tidak hanya dilihat dari produk, tapi juga tata kelola perusahaan dan perlindungan konsumen.
Fikriansyah menekankan keterbukaan informasi publik dan meminta jika ada dugaan ketidaksesuaian klaim label, diuji lewat lab dan ketentuan hukum.
Aksi ini muncul setelah pemerintah mengumumkan hasil pengawasan. Pada 15 September 2026, Menteri Pertanian yang juga Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyebut dari 27 merek beras klaim fortifikasi yang diperiksa, 25 merek diduga tidak memenuhi standar gizi sesuai label. Uji dilakukan di 4 lab: Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Lab IPB Terpadu Bogor, dan BRMP Kementan.
Bapanas menyatakan 25 izin edar dari 11 pelaku usaha mendapat surat peringatan dan produksi dihentikan pada minggu pertama September 2026.
5 Tuntutan HMI Jakbar:
1. Meminta DPRD DKI Jakarta mengevaluasi dan mencopot Dirut PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda) serta jajaran direksi terkait FS Nutri Rice. Dugaan ketidaksesuaian label diminta diuji berdasarkan bukti lab.
2. Mendesak aparat mengusut dugaan suap dalam penentuan produk Nutri Rice yang dikemas/dipasarkan dengan merek Food Station.
3. Meminta penyelidikan menyeluruh penerapan standar keamanan pangan, penilaian mutu, HACCP, dalam SMFS dan prinsip keamanan pangan global.
4. Meminta direksi dan dewan komisaris diperiksa terkait dugaan suap penentuan produk Nutri Rice sebagai produk Food Station.
5. Meminta dugaan mafia pengadaan beras di PT Food Station dibongkar lewat pemeriksaan dokumen pengadaan.
HMI menegaskan semua istilah dugaan harus diuji lewat pemeriksaan bukti untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran administratif atau hukum.
HMI juga mengaitkan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tidak sesuai standar/label. Pasal 62 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.
Bapanas sendiri telah menyerahkan daftar produsen diduga melanggar beserta bukti ke aparat penegak hukum.(red).
