ARD-NEWS.COM.SUBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menggelar operasi pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberbagai titik lokasi dengan menyasar Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dikarenakan kendaraan sudah jelas menunggak pajak.
Dalam melaksanakan operasi tersebut pada minggu yang berlalu pada Rabu (20/5/2026).Bapenda Subang berkolaborasi dampingi Polres dan Sub Denpom III/3-2 Subang.
Kepala Bapenda Subang Hj Yeni Nuraeni menyatakan, bahwa razia gabungan ini dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor terutama mereka yang menunggak pajak.
“Langkah tegas ini diambil guna meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan,” jelasnya.
Yeni pun mengungkap, pada tahun ini 2026, pihaknya menargetkan sebanyak 32.000 lebih unit kendaraan teridentifikasi masuk dalam kategori KTMDU yang menjadi target sasaran utama dalam rangkaian operasi tertib pajak sepanjang tahun 2026.
“Operasi gabungan ini melibatkan berbagai unsur penting demi kelancaran dan ketertiban di lapangan. Yakni Bapenda Subang yang bertugas memeriksa status masa berlaku pajak dan menyediakan layanan pembayaran langsung di tempat atau Samsat Keliling, pihak kepolisian bertugas melakukan pemeriksaan surat-surat berkendara (STNK dan SIM) serta penindakan pelanggaran lalu lintas, dan Sub Denpom mengantisipasi dan memeriksa keterlibatan anggota militer/TNI yang melanggar aturan kelengkapan berkendara,” jelas dia.
Sambung Yeni“Bagi pengendara yang terjaring operasi dan terbukti menunggak pajak, petugas menyediakan fasilitas mobil Samsat Keliling di lokasi. Warga yang membawa dana cukup dapat langsung melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor samsat induk,”tuturnya.
“Pemerintah daerah mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Subang untuk segera memeriksa masa berlaku pajak kendaraannya dan memanfaatkan berbagai program kemudahan layanan yang telah disediakan.
( M Rahmat )





