Putusan di Luar Jam Kerja, Sengketa Tanah Adat Dayak Barito Utara Berlanjut Banding

Putusan PN Muara Teweh Dibacakan di Luar Jam Kerja, Tim Hukum Soroti Kejanggalan

Ard-news.com.Barito Utara Kalteng– Kuasa hukum Priyanto Bin Samsuri resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 29/Pdt.G/2025/PNMTW terkait sengketa hak atas tanah adat Dayak di Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Upaya hukum banding tersebut diajukan setelah putusan dibacakan secara elektronik pada Senin, 21 April 2026, pukul 20.00 WIB. Waktu pembacaan ini dinilai tidak lazim karena berada di luar jam operasional pengadilan pada umumnya.

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Boyamin Saiman, CH Harno, dan Tatis Law Firm menilai putusan mengandung sejumlah kejanggalan. Selain aspek waktu pembacaan, mereka menyoroti substansi putusan yang dianggap tidak sejalan dengan bukti di persidangan.

“Seluruh bukti tertulis maupun keterangan saksi justru mendukung kebenaran gugatan. Namun majelis hakim terkesan hanya mempertimbangkan sisi formalitas, sementara aspek substansi diabaikan,” demikian pernyataan resmi tim hukum, Kamis, 3 Juli 2026.

Gugatan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi kehutanan, antara lain UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No. 44 Tahun 2004, SK Dirjen Kehutanan No. 85/1974 dan No. 399/1990, serta Kepmenhut No. 32/2001. Selain itu, terdapat berita acara penetapan batas kawasan hutan yang disepakati bersama masyarakat setempat.

Dalam memori banding yang diserahkan 30 April 2026, tim hukum menegaskan adanya pertimbangan hakim yang ambigu, terutama menyangkut status kepemilikan lahan dan besaran ganti rugi. Disebut pula adanya inkonsistensi penilaian terhadap gugatan rekonvensi serta pengabaian sejumlah alat bukti.

Terkait waktu pembacaan putusan, kuasa hukum telah melayangkan nota keberatan kepada Mahkamah Agung. Langkah ini diambil agar kejadian serupa tidak menjadi preseden dalam proses peradilan.

“Kami akan menempuh upaya hukum hingga kasasi dan peninjauan kembali jika diperlukan. Ini menyangkut perlindungan kedaulatan tanah dan hak hidup turun-temurun masyarakat adat Dayak,” tegas tim hukum.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum atas hak ulayat, yang dijamin konstitusi dan menjadi bagian dari identitas masyarakat adat di Indonesia.(Red)